Iklan dempo dalam berita

Bolehkah Membawa Anak dan Bayi Ziarah Kubur? Begini Ulasan Lengkapnya

Bolehkah Membawa Anak dan Bayi Ziarah Kubur? Begini Ulasan Lengkapnya

Bolehkah membawa anak dan bayi ziarah kubur?--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMBolehkah membawa anak dan bayi ziarah kubur? Begini ulasan lengkapnya.

Ziarah atau berkunjung ke makam keluarga dan kerabat umumnya menjadi kegiatan yang dilakukan menjelang bulan Ramadhan.

Tradisi ini telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia. Lazimnya, ziarah dilakukan bersama keluarga, bahkan ada yang melibatkan anak-anak, bahkan bayi sekalipun.

Namun, perlu dipertimbangkan, apakah memang boleh membawa anak dan bayi saat melakukan ziarah kubur?

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Lewat Livin Mandiri, Proses Mudah dan Cepat Bisa Cairkan Pinjaman Rp2 Juta

Inilah pertanyaan yang kerap muncul, terutama di tengah masyarakat yang merayakan tradisi ini. Apakah ada hukum yang mengaturnya?

Untuk menjawab pertanyaan ini, Ustaz Rikza Maulan, Lc., M.Ag., memberikan penjelasan bahwa dalam Islam, tidak ada larangan khusus bagi seorang ibu untuk membawa anaknya ketika melakukan ziarah kubur. Begitu juga dengan membawa bayi.

"Secara hukum, pada dasarnya tidak ada larangan bagi ibu untuk membawa bayinya saat melakukan ziarah kubur di area pemakaman," ungkap Ustaz Rikza Maulan.

Selain itu, Ustaz Rikza menegaskan bahwa ziarah kubur memiliki hukum asal yang dianjurkan dalam Islam.

BACA JUGA:Asal-usul Tradisi Ziarah Kubur Jelang Ramadhan dan Idul Fitri di Indonesia

Salah satu fungsi utamanya adalah untuk melembutkan dan membersihkan hati, serta sebagai pengingat akan tujuan penciptaan dan kehidupan, yaitu bahwa suatu saat semua akan kembali kepada Allah SWT.

Pendapat ini didasarkan pada salah satu hadis yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW, yang menyatakan, "Sesungguhnya, hati itu bisa berkarat sebagaimana berkaratnya besi." Saat seorang sahabat bertanya mengenai cara membersihkan atau mengikis karat hati, Nabi Muhammad SAW menjawab, "Membaca Al Quran dan berziarah kubur." (HR. Thabrani)

Dengan demikian, ziarah kubur bukan hanya sekadar tradisi atau kebiasaan, tetapi juga memiliki dasar hukum yang dianjurkan dalam agama Islam.

BACA JUGA:Kredit Lunak Tanpa Agunan Rp 35 Juta di BRI 2024, Proses Pengajuan Mudah Cicilan Ringan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: