Iklan RBTV Dalam Berita

Bripda Sigit Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara, Terbukti Melakukan Penipuan Seleksi Bintara Polri

Bripda Sigit Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara, Terbukti Melakukan Penipuan Seleksi Bintara Polri

--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Dalam sidang pembacaan putusan perkara penipuan penerimaan Anggota Polri, yang menjerat Terdakwa Bripda. Sigit Adi Nugroho, Selasa (5/4/2024) Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 4 Tahun 10 Bulan.

 

Vonis terhadap terdakwa ini langsung dibacakan Majelis Hakim, diketuai Hakim Fauzi Isra, dalam amar Putusan Majelis Hakim, pada Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa, 5 Maret 2024. 

BACA JUGA:Hati-hati Kadar Gula Naik! Berikut Rekomendasi Menu Buka Puasa bagi Penderita Diabetes

Vonis Majelis Hakim, lebih ringan 2 Bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, pada persidangan 21 Februari 2024 lalu, yang sebelumnya JPU Boy Martin, Bripda Sigit ini dituntut  5 tahun Pidana Penjara. 

 

Menanggapi tuntutan ini, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Andri Hartono didampingi Doni Tarigan mengatakan, pihaknya akan membicarakan terlebih dahulu dengan pihak keluarga terdakwa, untuk menentukan apakah akan langkah hukum apa yang akan diambil kedepan. 

 

"Untuk saat ini, kita masih pikir-pikir," singkatnya.

BACA JUGA:Ribuan Peserta Jalan Santai di Seluma Rebut 3 Unit Sepeda Motor

Terpisah orang tua korban Yayat Aryansyah, Haryantoni menyatakan sebenarnya masih kurang puas atas putusan tersebut.

 

Haryantoni rencananya kedepan akan menuntut secara perdata agar semua kerugian yang ia alami bisa dikembalikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: