Iklan RBTV Dalam Berita

Modal KTP dan KK, Begini 6 Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Super Mudah!

Modal KTP dan KK, Begini 6 Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Super Mudah!

Cara dan syarat mengajukan pinjaman di pegadaian--

Pegadaian menawarkan enam produk pinjaman yang berbeda untuk memenuhi kebutuhan finansial masyarakat. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai setiap produk pinjaman tersebut:

BACA JUGA:Tabel Cicilan KUR Pegadaian Syariah Pinjaman Rp 50 Juta, Apakah Bisa Tanpa Agunan?

1. Kredit Cepat dan Aman (KCA)

KCA Pegadaian dapat digunakan oleh semua golongan masyarakat. Jaminan atau agunan untuk KCA Pegadaian dapat berupa laptop, handphone, emas, dan barang berharga lainnya.

Jangka waktu pinjaman maksimal adalah 4 bulan, dengan kemungkinan perpanjangan dengan membayar biaya sewa modal sebesar 0,75 persen setiap 15 hari. 

Syarat pinjaman KCA Pegadaian meliputi fotokopi identitas diri seperti KTP, SIM, dan Paspor, menyerahkan agunan jika berupa kendaraan bermotor (dengan membawa BPKB dan STNK asli), serta menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK).

2. Kredit Gadai Sistem Angsuran (KRASIDA)

KRASIDA adalah kredit angsuran bulanan yang memberikan pinjaman tunai dengan jumlah besar untuk keperluan konsumtif.

Syarat pinjaman KRASIDA Pegadaian mencakup fotokopi KTP dan kartu keluarga, jaminan emas atau kendaraan bermotor dengan STNK, BPKB, dan faktur pembelian.

BACA JUGA:Tabel Cicilan KUR BRI Pinjaman Rp 25 Juta, Cara Pengajuan Mudah Secara Online Tanpa Jaminan

3. Kreasi

Kreasi adalah jenis pinjaman Pegadaian untuk para pengusaha UMKM dengan agunan berupa surat kendaraan bermotor seperti BPKB, STNK, dan faktur pembelian.

Syarat pinjaman Kreasi Pegadaian mencakup memiliki usaha UMKM, fotokopi KTP dan kartu keluarga, serta agunan kendaraan bermotor yang lengkap.

4. Rahn

Rahn adalah gadai emas syariah untuk kebutuhan konsumtif. Syarat pinjaman Rahn Pegadaian melibatkan fotokopi KTP atau identitas resmi lainnya, memberikan agunan berupa emas, emas batangan murni, berlian, atau barang berharga lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: