Iklan dempo dalam berita

Hasil Hitung Ulang Suara KPU Benteng, Kursi PAN Berkurang, Kursi PPP Bertambah

Hasil Hitung Ulang Suara KPU Benteng, Kursi PAN Berkurang, Kursi PPP Bertambah

Hasil hitung ulang KPU Benteng, kursi PAN berkurang sedangkan kursi PPP bertambah--

BENGKULU TENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Penghitungan ulang surat suara DPRD Bengkulu Tengah, sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu, Nomor : 01/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/ 07.00/III 2024 digelar Minggu (10/3).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah menggelar penghitungan ulang di aula Pendopo Rumah Dinas Bupati, di Desa Ujung Karang Kecamatan Karang Tinggi, dengan pengamanan ekstra ketat oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:Begini Cara Pinjam Uang di Kantor POS Indonesia, Bunga 0,6 Persen, Bisa Cair Dalam Hitungan Jam

Dalam penghitungan ulang terhadap surat suara tidak sah ini, diputuskan ada perubahan 4 suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sebelumnya tidak sah, diubah dan akhirnya diputuskan menjadi suara sah.

Dengan bertambahnya 4 suara ini, maka 1 kursi PPP di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Bengkulu Tengah ini dipastikan didapatkan. Secara total pun perubahan kursi juga terjadi, dari 3 kursi PPP sebelumnya bertambah menjadi 4 kursi.

BACA JUGA:Hadir dengan Fitur Terbaru yang Menarik, Segini Harga Terbaru Toyota Agya 2024 Lengkap dengan Simulasi Kredit

Ada 75 surat suara tidak sah yang dihitung ulang dari 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Dapil 3 Bengkulu Tengah, yakni TPS 1 Desa Padang Burnai Kecamatan Bang Haji. Lalu 4 TPS Kecamatan Pagar Jati, yakni di TPS 1 Desa Karang Are, TPS 1 Desa Temiang, TPS 1 Desa Keroya, dan TPS 1 Desa Taba Renah Kecamatan Pagar Jati.

Ketua KPU Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah menegaskan, keputusan penambahan 4 suara caleg Jon Karnedi ini setelah melalui penghitungan ulang. Sebelumnya dalam penghitungan di TPS pada 14 Februari lalu, surat suara Jon Karnedi ini dianggap tidak sah.

BACA JUGA:Tabel KUR BRI 2024 Pinjaman Sampai Rp 50 Juta, Ini Update Syarat Pengajuan dan Bunga hanya 6 Persen

"Setelah melalui penghitungan suara ulang hari ini (10/3), menindak lanjuti Putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu, akhirnya ditetapkan perubahan 4 surat suara tidak sah menjadi surat suara sah milik PPP," jelas Ketua KPU Bengkulu Tengah.

Dalam penghitungan ulang ini, sempat diwarnai perdebatan terhadap satu surat suara yang dianggap tidak sah, di TPS 1 Desa Temiang. Perdebatan ini juga disaksikan langsung oleh Bawaslu Bengkulu Tengah, serta perwakilan KPU Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Provinsi Bengkulu yang hadir.

Dengan penambahan suara PPP di Dapil 3 Bengkulu Tengah ini, maka menambah perolehan kursi PPP dari sebelumnya 3 kursi bertambah menjadi 4 kursi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: