Iklan dempo dalam berita

Cara Pinjam Uang di Maucash, Pinjaman Rp 10 Juta Langsung Cair Tanpa Jaminan, Bisa untuk Modal Usaha Ramadhan

Cara Pinjam Uang di Maucash, Pinjaman Rp 10 Juta Langsung Cair Tanpa Jaminan, Bisa untuk Modal Usaha Ramadhan

Cara Pinjam Uang di Maucash, Pinjaman Rp 10 Juta Langsung Cair Tanpa Jaminan, Bisa untuk Modal Usaha Ramadhan--foto:rbtv.disway.id

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM -  Cara pinjam-uang di Maucash, pinjaman Rp 10 juta langsung cair tanpa jaminan, bisa untuk modal usaha Ramadhan. Untuk informasi lebih detailnya, simak pembahasan berikut.

Pembiayaan masyarakat (kredit) lewat pinjaman online (pinjol) meningkat setiap tahunnya. Tidak terkecuali ketika bulan Ramadhan seperti saat ini, di mana kebutuhan masyarakat ikut meningkat. 

Kendati begitu, masyarakat harus tetap berhati-hati dalam memilih pinjol. Jangan sampai terjerat dengan modus pinjol ilegal yang mengiming-imingi kemudahan dan berujung pada kesengsaraan. 

BACA JUGA:Syarat KUR BCA 2024 Terbaru untuk Usaha UMKM, Dapatkan Dana Pinjaman Rp100 Juta, Tenor Capai 60 Bulan

Maka dari itu, pastikan layanan pinjaman online yang akan kamu gunakan sudah terverifikasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketika membutuhkan dana cepat dan aman, maka kamu bisa memilih pinjol Maucash sebagai opsinya, tentunya sudah berizin OJK.

Maucash menawarkan limit pinjaman tunai hingga Rp 20.000.000 dengan jangka waktu atau tenor 61-730 hari.

BACA JUGA:Pinjaman m-Banking BCA, Ini Syarat Rp 15 Juta Bisa Langsung Cair, Cicilan hanya Rp 500 Ribuan

Pinjaman Rp 10 Juta Langsung Cair Tanpa Jaminan

Pinjaman akan langsung dicairkan ke rekening pribadi nasabah, namun jika sudah memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku.

Cukup menggunakan E-KTP dan satu dokumen pendukung, pinjaman akan dicairkan. Sehingga tanpa perlu menyiapkan jaminan atau agunan.

Adapun berikut syarat yang harus dipenuhi calon peminjam Maucash, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia 21 - 65 tahun, atau minimum 18 tahun dan telah menikah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: