Iklan dempo dalam berita

Apakah Keluar Darah dapat Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Apakah Keluar Darah dapat Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Apakah keluar darah saat puasa bisa membatalkan puasa?--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Apakah keluar darah dapat membatalkan puasa? Begini penjelasannya.

Puasa merupakan ibadah menahan lapar, dahaga, hawa nafsu, dan segala perkara lain yang membatalkannya, sejak munculnya fajar shadiq (waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (magrib). 

Adapun beberapa hal yang dapat mengurangi pahala serta membatalkan puasa Ramadan telah bannyak dijelaskan dalam hadits dan dalil. Rasulullah saw. semasa hidup pernah bersabda dalam hadis riwayat Imam Thabrani sebagai berikut, “Betapa banyak orang-orang yang berpuasa tidak mendapatkan balasan kecuali lapar dan haus,” (HR. Ath-Thabrani). 

Salah satu perkara yang bisa membatalkan puasa adalah memasukkan benda ke dalam tubuh, melalui lubang yang mengarah ke organ dalam, secara sengaja.

BACA JUGA:Bunga KUR BRI 2024 Terbaru, Plafon Pinjaman Rp 15 Juta Cicilan Ringan, Asal Punya Usaha Pinjaman Cair  

Lalu, apakah keluar darah karena luka dapat membatalkan puasa?

Terkadang, ketika sedang berpuasa, kita mengalami luka yang mengeluarkan darah. Biasanya hal ini terjadi ketika terjatuh, mimisan, gusi yang tiba-tiba berdarah atau pecahnya bisul karena ketidaksengajaan. 

Keluarnya darah dari tubuh juga bisa disebabkan karena menjadi donor darah atau untuk keperluan medis.

Dari beberapa kondisi tersebut, darah yang keluar dari tubuh ketika puasa dapat dibagi menjadi dua kelompok yaitu darah yang keluar karena ketidaksengajaan dan darah yang keluar karena keinginan orang yang bersangkutan.

Menurut para ulama, hukum mengeluarkan darah ketika puasa yang keluar karena ketidaksengajaan misalnya karena kecelakaan, mimisan atau darah keluar dari bagian tubuh mana saja maka puasanya sah meskipun keluarnya banyak. 

BACA JUGA:Pinjaman Modal Usaha Bulan Ramadhan Plafon Rp 10 hingga 50 Juta, Simak Tabel KUR Mandiri 2024 Terbaru

Namun, jika volume darah yang keluar dari tubuh itu sangat banyak sehingga dapat melemahkan orang tersebut untuk menjalankan puasa, maka puasanya batal dan ia wajib menggantinya di lain waktu.

Kondisi yang kedua adalah darah yang keluar karena keinginan orang yang bersangkutan seperti bekam dan darah yang keluar dari urat nadi.

Hukum mengeluarkan darah ketika puasa karena berbekam adalah makruh karena dapat mengakibatkan tubuh menjadi lemas sehingga mendorong orang yang dibekam untuk berbuka puasa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: