Waspada, Ini Daftar 50 Aplikasi Pinjol Ilegal, Pahami Ciri-cirinya
Waspadai pinjol yang belum terdaftar di OJK--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Waspada, ini daftar 50 aplikasi pinjol ilegal, pahami ciri-cirinya.
Pinjaman online atau pinjol telah menjadi solusi keuangan yang populer di Indonesia. Namun, tidak semua platform pinjol di Indonesia beroperasi secara legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol memiliki dua jenis, yaitu pinjol legal dan pinjol ilegal. Pinjol legal adalah pinjol yang diawasi oleh lembaga resmi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan penawarannya dalam bentuk platform digital seperti website atau aplikasi.
BACA JUGA:Mau Pinjam KUR Mandiri untuk Usaha Bulan Ramadhan? Yuk Simak Dulu Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024
Sedangkan pinjol ilegal adalah perusahaan yang lepas dari pengawasan OJK dan penawaran peminjamannya dalam bentuk metode yang kurang transparan seperti SMS atau pesan pribadi.
Kemudahan dan kecepatannya itu, membuat banyak orang-orang terlena akan pinjol dan sembarangan memilih pinjol sehingga mereka berujung memakai yang ilegal karena keuntungannya lebih banyak, cepat, dan memiliki bunga yang tidak jelas.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah melakukan pemblokiran aplikasi pinjol ilegal sekitar 337 aplikasi pada bulan November 2023.
Satgas Pasti juga menemukan sejumlah 288 konten pinjaman pribadi yang terindikasi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.
BACA JUGA:Cara Mengajukan KUR BRI 2024 Secara Online, Pinjam Rp 100 Juta Angsuran hanya Rp 1 Jutaan
Sehingga sebanyak 625 platform pinjol dan pinjaman pribadi ilegal yang telah diblokir oleh Satgas Pasti. Kemudian, meminta OJK untuk melakukan pemblokiran pada seluruh akun tersebut.
Maka dari itu, agar terhindar dari penipuan dari modus oinjol ilegal, berikut daftar pinjol ilegal 2024 yang kemungkinan masih aktif dan beredar tetapi tidak terdaftar di OJK:
Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal dan Perlu Diwaspadai
1. Daget-Kuis Link Dana Kaget
2. Pinjam Uang-Uang Kilat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: