Pinjol yang Resmi Terdaftar di OJK, Ini Daftar 33 Aplikasinya, Limit Besar dan Syarat Mudah
Daftar pinjol resmi yang terdaftar di OJK--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pinjol yang resmi terdaftar di OJK, ini daftar 33 aplikasinya, limit besar dan syarat mudah. Informasi berikut ini menarik diketahui, terlebih lagi bagi kamu yang akan mengajukan pinjaman.
Hadirnya pinjol bisa membantu pendanaan dengan cepat dan bahkan ada sejumlah platform yang menawarkan pinjaman Rp 10 hingga 20 juta.
Salah satu ciri pinjaman online resmi yakni terdaftar atau berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.
BACA JUGA:Daftar KUR BRI Untuk Usaha, Ini Tabel Cicilan KUR BRI Terbaru Pinjaman Rp 10 Juta-Rp 100 Juta
Biasanya, daftar pinjol legal yang memiliki izin resmi di Indonesia akan diperbarui secara berkala. Bahkan, OJK akan mengumumkan setiap ada penyelenggara pinjol resmi terbaru.
Oleh karena itu, ketika ingin memakai jasa penyelenggara pinjol, sebaiknya memilih fintech lending resmi yang mengantongi izin dari OJK.
Hal tersebut bertujuan agar terhindar dari risiko yang tidak diinginkan dikemudian hari.
Biasanya, setiap pinjol resmi akan melakukan SLIK OJK kepada calon debitur.
Namun, apabila sebaliknya maka pinjol tersebut bisa disebut legal. Lebih-lebih lagi jika menetapkan bunga yang sangat mencekik.
BACA JUGA:Sambut Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah, Gub Ajak Umat Muslim Makmurkan Masjid
Daftar pinjol resmi OJK berikut ini memberikan limit besar yakni di atas Rp 10 juta, serta hanya memerlukan KTP sebagai syarat pengajuan.
Berikut daftar 33 pinjol resmi OJK yang terdaftar OJK:
1. Amartha
2. PinjamDuit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: