Iklan RBTV Dalam Berita

Begini Hukum Membatalkan Puasa Secara Sengaja, Azabnya tidak Main-main

Begini Hukum Membatalkan Puasa Secara Sengaja, Azabnya tidak Main-main

Hukum membatalkan puasa secara sengaja--

BACA JUGA:Moms Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika seseorang tidak melaksanakan puasa Ramadhan karena menganggapnya halal, padahal dia tahu akan keharaman meninggalkan puasa, maka wajib dibunuh. Dan jika dia seorang yang fasik maka dia diberi sanksi karena tidak berpuasa tersebut sesuai dengan kebijakan seorang imam (pemimpin). Namun, jika memang dia belum tahu, maka ia perlu diajari.” Al Fatawa Al Kubro 2/473

Syeikh Ibnu Baaz berkata, “Barangsiapa yang meninggalkan puasa satu hari pada bulan Ramadhan tanpa udzur yang syar’i maka dia telah melakukan kemungkaran yang besar, dan barangsiapa yang beratubat maka Allah akan menerima taubatnya. Maka dia wajib bertaubat kepada Allah dengan penuh kejujuran dan menyesali masa lalunya, dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi, dan banyak mengucapkan istighfar, dan segera mengqadha’ hari yang ditinggalkannya.”

Dengan demikian, hukum membatalkan puasa dengan sengaja tanpa adanya udzur yang jelas berdasarkan syar’i adalah haram. Sehingga mereka wajib untuk bertaubat dengan taubat nasuha dan wajib mengganti puasanya tersebut sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan.

BACA JUGA:Berapa Lama Cair Pengajuan KUR Mandiri, Ini Tahapannya, Ketahui Syarat dan Cara Pengajuan

Adapun, konsekuensi yang diterima selain mengqadha puasanya yaitu berdosa besar karena melanggar perintah Allah dan sebagian ulama mewajibkan mereka membayar kaffarah sebagai sanksi atas tindakannya. 

Kaffarah tersebut sama seperti orang yang melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadan, yaitu melakukan salah satu dari hal berikut:

1. Memerdekakan budak

2. Berpuasa selama dua bulan berturut-turut

3. Memberi makan 60 fakir miskin

Mengutip dari Kitab Fiqih Sunnah tulisan Sayyid Sabiq, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ

Artinya: "Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun," (HR Abu Hurairah).

BACA JUGA:Niat Shalat Tarawih Berjamaah Sebagai Makmum, Lengkap dengan Tata Cara hingga Doanya

Hadits di atas menyebut apabila orang tersebut mengganti puasanya, qadhanya tidak setara dengan satu puasa di bulan Ramadan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: