Iklan RBTV Dalam Berita

Apakah Mimisan Bisa Membatalkan Puasa? Lihat Kondisinya dan Begini Penjelasannya

Apakah Mimisan Bisa Membatalkan Puasa? Lihat Kondisinya dan Begini Penjelasannya

Apakah mimisan membatalkan puasa?--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMApakah mimisan bisa membatalkan puasa? Lihat kondisinya dan begini penjelasannya.

Mungkin kita pernah mengalami ketika tengah menjalankan puasa, namun tiba-tiba hidung kita mengalami pendarahan. Tapi karena tidak tahu hukumnya, akhirnya memilih untuk membatalkan puasa.

Mimisan adalah kondisi medis yang ditengarai dengan pendarahan di bagian hidung. Kenapa bisa terjadi mimisan?

Menurut pakar, mimisan terjadi karena pecahnya pembuluh darah halus yang ada di dalam hidung. Mimisan umumnya tidak berbahaya, karena bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti alergi, cuaca kering, membuang ingus yang terlalu kencang, dan sebagainya.

BACA JUGA:Pahami Jangan Sampai Batal! Ini Hal yang Membatalkan Puasa Bulan Ramadhan

Mungkin ada diantara kita yang pada saat mimisan, kita mendongakkan kepala agar darah tidak keluar. Padahal, sebenarnya darah tersebut mengalir masuk ke dalam tubuh.

Hal ini masih kontroversial, karena ada yang mengatakan bahwa hal tersebut bisa membatalkan puasa. Maka, alangkah baik jika kamu menghindari mendongakkan kepala saat sedang mimisan.

Kondisi medis yang membatalkan puasa adalah muntah, itu pun hanya jika kita secara sengaja mengeluarkan sisa-sisa makanan yang ada di perut. Jadi, kalau pun kamu muntah secara tidak disengaja, puasa kamu bisa tetap jalan.

Di antara perkara yang kadang ditanyakan oleh sebagian masyarakat adalah mengenai keluar darah dari hidung atau mimisan saat puasa di siang hari bulan Ramadan. Meski tidak sering, namun mimisan ini terkadang dialami oleh sebagian orang saat ia sedang berpuasa. 

BACA JUGA:Kumpulan Doa Bulan Ramadhan Penuh Berkah, Ada Doa agar Amalan Bulan Puasa Diterima Allah SWT

Apakah mimisan bisa membatalkan puasa?

Menurut para ulama, segala sesuatu yang keluar dari tubuh tidak membatalkan puasa, baik itu berupa darah, seperti mimisan, atau berupa air, angin dan lainnya. Sebaliknya, segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui jalan terbuka seperti hidung, mulut, telinga, maka dapat membatalkan puasa.

Ini sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut;

ما هي المفطرات؟ ما دخل من الأعيان – وإن قلت – عمداً إلى الجوف من منفذ مفتوح مثل: الأنف، والأذن، والفم، والقبل والدبر.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: