Iklan dempo dalam berita

Ini Syarat Pengajuan Uang di Aplikasi PinjamDuit, Bunga 0,3 % dan Limit Hingga Rp 10 Juta

Ini Syarat Pengajuan Uang di Aplikasi PinjamDuit, Bunga 0,3 % dan Limit Hingga Rp 10 Juta

Syarat Pengajuan Uang di Aplikasi PinjamDuit, Bunga 0,3 % dan Limit Hingga Rp 10 Juta--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini syarat pengajuan uang di aplikasi PinjamDuit, bunga 0,3 % dan limit hingga Rp 10 juta.

BACA JUGA:Persyaratan Terbaru KUR BCA Pinjaman di Bawah Rp 50 Juta, Lengkap dengan Tabel Cicilan

Dalam dunia yang terus bergerak cepat, seringkali kebutuhan mendesak akan dana tanpa jaminan menjadi suatu hal yang sangat penting.

PinjamDuit hadir sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan tersebut dengan menyediakan layanan aplikasi pinjaman yang didukung oleh teknologi informasi. 

BACA JUGA:Syarat Lengkap Tabel Angsuran Pinjaman KUR BNI 2024, Kembangkan Lagi Usaha Anda dengan Ajukan Pinjaman KUR BNI

Jika anda tertarik pinjam uang di PinjamDuit, cek syarat PinjamDuit di artikel ini.

PinjamDuit adalah layanan aplikasi pinjaman berbasis teknologi informasi menyediakan plafon pinjaman hingga Rp 10 Juta, tenor 180 hari dan bunga 0,3%.

Pada saat Anda mengunduh, mengakses dan menggunakan layanan yang ada di dalam situs dan atau Aplikasi PinjamDuit, Anda mengakui dan menyetujui bahwa Anda telah membaca dengan teliti, memahami, menerima dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan lain yang sehubungan dengan itu, yang merupakan perjanjian antara Anda dengan PinjamDuit.

BACA JUGA:Bagaimana Cara Pinjam Uang Rp 5 Juta di Pegadaian dengan Angsuran Mulai dari Rp 150 Ribuan Perbulannya?

Berikut ini syarat pengajuan pinjaman di aplikasi PinjamDuit

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki E-KTP

Calon peminjam harus merupakan WNI dan memiliki E-KTP sebagai bukti identitas yang sah.

2. Memiliki nomor telepon yang dapat diverifikasi 

Penting bagi calon peminjam untuk memiliki nomor telepon yang aktif dan dapat diverifikasi untuk memudahkan komunikasi dan proses verifikasi data.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: