Iklan dempo dalam berita

Dijamin Aman dan Diasuransikan, Berapa Bulan Masa Gadai Emas di Pegadaian?

Dijamin Aman dan Diasuransikan, Berapa Bulan Masa Gadai Emas di Pegadaian?

Dijamin Aman dan Diasuransikan, Berapa Bulan Masa Gadai Emas di Pegadaian? --

2. Menyerahkan emas (batangan atau perhiasan) atau berlian sebagai barang jaminan gadai.

3. Mengisi lengkap formulir pengajuan gadai.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Rp 10 Juta di Pegadaian Tanpa Jaminan Sertifikat, Pahami Syarat Pinjaman Cepat Cair Ini

Berikut ini adalah beberapa langkah mudah untuk melakukan gadai emas di Pegadaian Konvensional.

  1. Kunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat dengan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan untuk proses gadai ini.
  2. Lengkapi formulir pengajuan gadai yang tersedia dengan baik.
  3. Serahkan formulir dan barang jaminan kepada petugas.
  4. Petugas akan melakukan penaksiran dan menawarkan plafon pinjaman kepada nasabah.
  5. Setujui nilai plafon pinjaman yang ditawarkan petugas.
  6. Tandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).
  7. Terima pinjaman dalam bentuk dana tunai atau melalui layanan transfer bank.

BACA JUGA:Terbaru Cara Pinjam Uang Pegadaian, Segera Cairkan Rp 10 Juta Tanpa Perlu Gadai Barang

Jika sudah menerima SBG, pastikan untuk menyimpan surat ini dengan baik. Sebab, SBG memuat rincian informasi tentang pinjaman, termasuk tanggal dan jumlah cicilan.

Selain itu, surat ini juga akan dibutuhkan untuk proses pengambilan jaminan atau pelunasan pinjaman di masa yang akan datang.

BACA JUGA:Ini Syarat Pinjam Uang di Pegadaian, Syaratnya Mudah, Jaminkan Emas atau Televisi

Berikut ini adalah rincian biaya bunga/ tarif sewa modal yang diterapkan di Pegadaian Konvensional.

- Pinjaman sebesar Rp50 ribu sampai Rp500 ribu, dikenakan tarif sewa modal sebesar 1%.

- Pinjaman yang nilainya lebih dari Rp500 ribu sampai Rp5 juta, dikenakan tarif sewa modal sebesar 1,2%.

- Pinjaman yang nilainya lebih dari Rp5 juta sampai Rp20 juta, dikenakan tarif sewa modal sebesar 1,2%.

- Pinjaman yang nilainya lebih dari Rp2 juta, dikenakan tarif sewa modal sebesar 1,1%.

- Perhitungan biaya untuk sewa modal di atas adalah untuk per 15 hari, sejak dana pinjaman diserahkan kepada nasabah yang bersangkutan. Sedangkan tenor pinjaman untuk gadai emas adalah maksimal 120 hari, tetapi bisa diperpanjang dengan cara membayarkan biaya sewa modalnya saja atau melakukan pengangsuran sebagian pinjaman.

BACA JUGA:Butuh Dana untuk Usaha? Ini Syarat dan Cara Mengajukan KUR di Pegadaian dengan Pinjaman Rp 50 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: