6 ASN Mukomuko Tersandung Dugaan Korupsi RSUD Diberhentikan Sementara, 1 Orang Sudah Pensiun
--
MUKOMUKO, RBTVCAMKOHA.COM - BKPSDM Mukomuko sudah memberhentikan sementara 6 dari 7 ASN, yang tersandung kasus dugaan korupsi di RSUD Mukomuko, sedangkan satu orang sudah berstatus pensiun.
Pemberhentian sementara ini sambil menunggu hasil keputusan inkracht pengadilan. Jika nanti terbukti bersalah, maka akan dilakukan pemberhetian dengan tidak hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan.
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024 Dibuka Maret, Berikut Cara Buat Akun SSCASN Online
Para PNS dan PPPK wajib mengetahui 4 hal ini, apa saja yang dapat mengakibatkan PTDH. Maka sebaiknya para PNS dan PPPK dapat menghindarinya.
Berikut Aturan-Aturan yang Dapat Menjerat PNS Dipecat Secara Tidak Dengan Hormat :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 87 ayat (4) UU tersebut, setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam Jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tak hormat.
BACA JUGA:9 Instansi yang Diprediksi Membuka Formasi CPNS 2024 Bagi Lulusan SMA/SMK Sederajat
2. Untuk undang-undang yang sama juga melarang PNS melakukan tindakan yang mengkhianati Negara, Pemerintah, Pancasila dan UUD 1945 untuk butir 1 dan 2.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS melarang PNS melakukan kesalahan berat seperti menyalahgunakan wewenangnya.
4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melarang PNS menjadi anggota apalagi pengurus sebuah partai politik.
BACA JUGA:Seluma Dapat Jatah Kuota 2.500 CPNS dan PPPK
Niko Hafri, Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pendidikan ASN, BKPSDM Mukomuko sudah pastikan ke 6 ASN yang tersandung kasus dugaan Tipikor RSUD sudah diberhentikan sementara.
" Status mereka saat ini sudah kita berhentikan sementara. Sembari menunggu keputusan inkracht pengadilan. Jika nanti terbukti bersalah, maka akan kita proses PTDH nya," terang Niko Hafri.
Dilanjutkan Niko Hafri, tahun 2022 lalu ada 5 ASN yang PTDH, dengan tersandung kasus Tipikor juga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: