Iklan dempo dalam berita

Syarat WNI dan Tidak Pernah Dihukum Pidana 2 Tahun, Begini Cara Daftar CPNS 2024

Syarat WNI dan Tidak Pernah Dihukum Pidana 2 Tahun, Begini Cara Daftar CPNS 2024

Syarat dan cara daftar CPNS 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Syarat WNI dan tidak pernah dihukum pidana 2 tahun, begini cara daftar CPNS 2024.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan rencana seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2024. 

Orang nomor satu di Indonesia itu mengatakan, pemerintah akan membuka 2,3 juta formasi.

Untuk mengikuti rekrutmen CPNS dan PPPK, calon pelamar harus memenuhi ketentuan berikut sebagaimana Pasal 5 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:

BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR Pegadaian, Tenor Sampai 12 Bulan, Plafon Rp 10 Juta

- Warga negara Indonesia (WNI) minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.

- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), maupun tidak diberhentikan tidak dengan hormat sebagai karyawan swasta.

- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) maupun tidak terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

BACA JUGA:Begini Cara Pendaftaran PPPK 2024 serta Rangkaian Tahapannya hingga Dinyatakan Lulus

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan ketentuan jabatan yang dilamar.

- Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang telah ditentukan oleh instansi pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: