Iklan RBTV Dalam Berita

Miris, Pelajar Jadi Pengedar Pil Samcodin

Miris, Pelajar Jadi Pengedar Pil Samcodin

Miris, Pelajar Jadi Pengedar Pil Samcodin--

LEBONG, RBTV CAMKOHA.COM-  Tim Macan Swarang Sat Reskrim Polres Lebong, kembali mengungkap peredaran obat tanpa izin jenis samcodin. Obat batuk yang kerap dikonsumsi berlebihan itu diedarkan pelajar berinisial ES warga kecamatan Lebong Tengah.

BACA JUGA:Bahaya Peredaran Pil Hexymer. Kondisi Mabuk, Remaja Di Rejang Lebong Setubuhi Pacar Berstatus Pelajar SMP

Kapolres Lebong AKBP Awilzan, mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap peredaran obat batuk tanpa zin edar jenis samcodin. Mirisnya pelaku yang diamankan ini masih berstatus pelajar berisinial ES berusia 18 tahun

BACA JUGA:Waspada, Pengedar Narkoba Incar Kalangan Pelajar dan Mahasiswa

ES ditangkap dari informasi masyarakat ke polisi, yang menyebutkan ES diduga kerap menjajakan pil tersebut kepada sesama pelajar. Dari informasi dan penyelidikan  ES diamankan,” Kata Kapolres.

Dalam penangkapan yang dilakukan polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 19 kaplet pil samcodin yang hendak dijual, selan itu uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil jual beli samcodin.

BACA JUGA:Nekat Menjadi Pengedar Narkoba, Alasan Ibu Beranak Empat Bikin Sedih

Kasat Reskrim Polres Lebong, IPTU Alexander menegaskan, atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 197 undang-undang tentang kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Atas penggungkapan tersebut, kepolisian tidak akan tinggal diam dan akan terus melakukan pengembangan menungkap jaringan  tersangka,” Ungkap Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Terduga Kurir Narkoba Dibekuk, Ini Barang Bukti Yang Disita Polisi

Kepolisian juga mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak dan jangan lengah, para pengedar saat ini menargetkan para pelajar sebagai mangsa karena masih sangat mudah untuk di pengaruhi.

BACA JUGA:Dua Pengedar Narkoba Dibekuk, Sasaran Penjualan Siswa dan Mahasiswa

Robi ardiansyah

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: