Iklan RBTV Dalam Berita

Simulasi Angsuran KUR Pegadaian Plafon Rp 50, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya di Sini

Simulasi Angsuran KUR Pegadaian Plafon Rp 50, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya di Sini

Angsuran pinjaman KUR Pegadaian plafon Rp 50 juta--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Simulasi angsuran KUR Pegadaian plafon Rp 50, cek syarat dan cara pengajuannya di sini

Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pegadaian 2024 adalah program pinjaman modal usaha mikro yang diselenggarakan oleh PT Pegadaian (Persero) dengan bantuan pemerintah.

Program ini menawarkan pinjaman tanpa bunga dan tanpa jaminan dengan plafon maksimal 50 juta rupiah.

Program ini bertujuan untuk membantu pengusaha mikro mengembangkan usaha mereka dan meningkatkan kesejahteraan.

BACA JUGA:Syarat WNI dan Tidak Pernah Dihukum Pidana 2 Tahun, Begini Cara Daftar CPNS 2024

pinjaman untuk usaha tersebut bernama “KUR Pegadaian Syariah” yang menyediakan plafon mulai dari Rp1 Juta hingga maksimal Rp10 Juta dengan tenor hingga 36 bulan (3 tahun) berdasarkan akad Rahn (Gadai Syariah).

KUR Pegadaian Syariah tidak menerapkan bunga namun menerapkan margin. Dengan margin setara 3% efektif per tahun, KUR Pegadaian Syariah bisa dimanfaatkan oleh UMKM yang memiliki usaha produktif dan layak untuk mengembangkan usahanya dengan angsuran yang ringan.

Nasabah/debitur bisa meningkatkan limit pinjaman Pegadaian hingga Rp 50 juta dengan syarat tertentu.

Syarat untuk mendapatkan KUR Pegadaian sebanyak Rp 50 adalah bagi debitur yang telah memanfaatkan pinjaman hingga batas maksimal Rp 10 juta.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR Pegadaian, Tenor Sampai 12 Bulan, Plafon Rp 10 Juta

Dengan begitu debitur dapat melakukan top-up KUR Pegadaian hingga Rp 50 juta setelah setengah tenor berjalan.

Persyaratan mengajukan pinjaman tambahan lewat KUR Pegadaian untuk mendapatkan pinjaman Rp 50 Juta.

1. Fotokopi KTP suami istri

Dokumen ini diperlukan sebagai identifikasi diri suami dan istri yang mengajukan pinjaman. KTP (Kartu Tanda Penduduk) haruslah yang masih berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: