Revisi Perpres 191 2014 Segera Rampung, Ini Daftar Mobil dan Motor yang Bakal Dilarang ‘Tenggak’ Pertalite
Revisi Perpres 191 2014 Segera Rampung, Ini Daftar Mobil dan Motor yang Bakal Dilarang ‘Tenggak’ Pertalite--Foto: ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Revisi Perpres 191 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), segera rampung. Berikut ini daftar mobil dan motor yang bakal dilarang tenggak pertalite di tahun 2024.
Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), kini tengah direvisi oleh pemerintah.
BACA JUGA:35 Jenis Mobil yang Bakal Ditolak Petugas SPBU Saat Membeli Pertalite 2024, Ini Aturan Terbarunya
Revisi Perpres No.191 tahun 2014 ini akan mengatur siapa saja konsumen yang berhak membeli BBM bersubsidi, baik Solar subsidi maupun Pertalite.
diharapkan Pertalite hanya akan digunakan oleh kalangan yang berhak.
Pasalnya, penggunaan Pertalite yang tidak tepat sasaran menjadi kerugian bagi pemerintah.
Meskipun aturan ini belum diresmikan secara umum, namun Arifin Tasrif menjelaskan kendaraan yang masih boleh isi Pertalite.
BACA JUGA:Siap-siap, Ini Daftar Mobil yang Dilarang Isi Pertalite Tahun 2024
Ada rencana jika Pertalite bakal dilarang bagi kendaraan pribadi.
Yang masih boleh menggunakan Pertalite hanya kendaraan yang digunakan untuk keperluan niaga.
Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim pernah menyebut ada dua usulan.
Pertama melarang semua kendaraan plat hitam mengkonsumsi Pertalite.
Skenario kedua adalah hanya mobil di bawah 1.400 cc yang boleh mengonsumsi Pertalite.
Sedangkan untuk motor, hanya kapasitas di bawah 150 cc yang nantinya masih boleh mengkonsumsi Pertalite.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: