Iklan RBTV Dalam Berita

Guru Sekolah Swasta Bisakah Daftar PPPK 2024? Begini Penjelasan Lengkapnya

Guru Sekolah Swasta Bisakah Daftar PPPK 2024? Begini Penjelasan Lengkapnya

Guru Sekolah Swasta Bisakah Daftar PPPK 2024? Begini penjelasan Lengkapnya--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM –  Banyak yang bertanya-tanya, guru sekolah swasta bisakah daftar PPPK 2024? Begini penjelasannya.

Status guru swasta sebagai non-ASN seringkali memunculkan rasa gundah gulana. Gaji yang relatif rendah, minimnya tunjangan, dan ketidakterjaminan masa depan menjadi momok yang menghantui.

BACA JUGA:Rekomendasi 8 HP Asus Gaming Terbaik di 2024 dengan Spesifikasi Tinggi

Hal ini memunculkan banyak pertanyaan terkait guru yang mengajar di instansi swasta apakah juga bisa ikut seleksi PPPK? 

Pada tahun 2023 lalu, PPPK untuk guru swasta juga sudah dibuka dan untuk tahun 2024 juga akan dibuka dengan mengikuti mekanisme yang sama dengan tahun sebelumnya namun masih ditinjau kembali terkait pelaksanaannya. 

BACA JUGA:Punya Spek Dewa, Ini Rekomendasi Hp Murah di 2024, Cocok untuk Kamu yang Ingin Update Hp di Bulan Ramadhan Ini

Pemerintah telah memprioritaskan PPPK untuk guru honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun sejak tahun 2021. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi seluruh guru di Indonesia karena adanya kesempatan selain seleksi CPNS. 

BACA JUGA:Terkenal Punya Kualitas Mantap Ini Rekomendasi Hp Samsung Edisi Ramadhan, Samsung S24 Diskon Rp 2 jutaan

Guru bukan honorer bisa melamar PPPK Guru selama tidak berstatus sebagai ASN. Namun, tidak semua pelamar bukan honorer non-ASN bisa mendaftar PPPK.

Hal tersebut dikarenakan pelamar PPPK Guru wajib memenuhi beberapa persyaratan termasuk usia, latar belakang pendidikan hingga apakah telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

BACA JUGA:Realme Kian Diminati Para User Android Inilah Rekomendasi Daftar 5 Hp Realme Harga Rp1 Jutaan Terbaik di 2024

Oleh karena itu, baik guru swasta maupun negeri sama-sama memiliki kesempatan untuk mendaftar PPPK asalkan memenuhi kriteria pelamar.

Dirjen GTK Nunuk Suryani menyatakan bahwa guru swasta dapat mengikuti seleksi dengan ketentuan formasi yang dibuka sampai ke pelamar umum.

BACA JUGA:Kabar Gembira, THR ASN Pemprov Dibayar Tanggal Segini, Tidak Lama Lagi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: