Iklan dempo dalam berita

Pembatasan Pembelian Pertalite Semakin Menguat, Cek Daftar Kendaraan yang Bakal Dilarang Beli Pertalite

Pembatasan Pembelian Pertalite Semakin Menguat, Cek Daftar Kendaraan yang Bakal Dilarang Beli Pertalite

Pembatasan Pembelian Pertalite Semakin Menguat, Cek Daftar Kendaraan yang Bakal--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pembatasan pembelian pertalite semakin menguat, cek daftar kendaraan yang bakal dilarang beli pertalite.

Pembatasan pembelian pertalite semakin menguat, hal ini terlihat dari tindakan petugas di SPBU Pertamina yang menolak pengisian Pertalite ke motor tertentu yang sudah masuk dalam daftar larangan. 

Larangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran.

BACA JUGA:BBM Pertalite Bakal Diganti Pertamax Green 92? Ini Prediksi Harganya

Dengan pembatasan bahkan larangan ini, diharapkan penggunaan BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar dapat lebih efisien.

Untuk mengetahui apakah motor Anda termasuk dalam daftar larangan isi Pertalite, Anda dapat memeriksa aturan yang akan diterbitkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Aturan ini akan mengatur jenis-jenis kendaraan yang dilarang menggunakan bensin subsidi tersebut. 

Pemerintah sedang menggodok regulasi baru terkait pembatasan penggunaan BBM subsidi untuk kendaraan mewah. 

BACA JUGA:Pembelian BBM Pertalite Akan Segera Dibatasi, Khusus Kendaraan Jenis Ini Masih Boleh

Mobil di atas 1.400cc dan motor di atas 250cc akan dilarang mengisi Pertalite di SPBU Pertamina. 

Yang masih boleh menggunakan Pertalite hanya kendaraan yang digunakan untuk keperluan niaga.

Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim

Sejauh ini kriteria kendaraan memang belum disebutkan secara rinci. 

Namun dalam revisi aturan ini nantinya pemerintah akan memasukkan kriteria konsumen yang berhak mengisi BBM Pertalite. Tujuannya agar penggunaan BBM Pertalite tepat sasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: