Iklan dempo dalam berita

Lengkapi Syaratnya, Begini Cara Klaim Asuransi Mobil Sinarmas serta Kelebihan dan Kekurangannya

Lengkapi Syaratnya, Begini Cara Klaim Asuransi Mobil Sinarmas serta Kelebihan dan Kekurangannya

Cara mengajukan klaim asuransi mobil Sinarmas--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Lengkapi syaratnya, begini cara klaim asuransi mobil Sinarmas serta kelebihan dan kekurangannya.

Mengajukan klaim untuk polis asuransi Sinarmas Mobil dapat dilakukan sesuai dengan jenis kerusakan yang terjadi. Sebelum itu, pastikan terlebih dahulu bahwa kerusakan tersebut dijamin di dalam polis agar tidak berisiko klaim ditolak.

Kamu bisa mengeceknya melalui contoh polis Asuransi Mobil Sinarmas yang kamu miliki. Dalam polis biasanya sudah tertera dokumen apa saja yang menjadi persyaratan klaim untuk tiap jenis kerusakan.

BACA JUGA:Bunga Pinjaman UMi BRI, Pinjam Rp 5 Juta Cair dengan Tenor Panjang, Ini Syarat Pinjamnya

Tiap jenis klaim yang diajukan memiliki dokumen persyaratan yang berbeda-beda. Oleh karena itu terlebih dahulu sangat penting untuk memerhatikan apa saja dokumen yang harus dilengkapi sebelum dikirimkan ke pihak asuransi baik cara klaim Asuransi Mobil Sinarmas lecet hingga hilang.

Pastikan semua dokumen telah benar sesuai dengan jenis klaim yang ingin kamu ajukan. Berikut rincian syarat klaim Asuransi Mobil Sinarmas selengkapnya.

1. Klaim kecelakaan (Partial Loss)

Apabila mobil mengalami kerusakan parsial yang disebabkan oleh kecelakaan, seperti baret, penyok, lecet, maka kamu wajib melengkapi dokumen klaim berikut:

- Formulir klaim asuransi mobil yang sudah diisi dengan lengkap dan benar.

- STNK asli.

- SIM pengemudi.

- KTP asli, bisa menggunakan hasil scan atau foto asli apabila nama pelapor klaim bukan nasabah.

- Jika polis atas nama perusahaan, maka formulir pengajuan klaim wajib distempel perusahaan.

- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian setempat, jika mobil rusak parah, kehilangan aksesoris (misalnya radio atau spion), dan lecet akibat perbuatan jahat orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: