Lengkapi Syaratnya, Begini Cara Klaim Asuransi Mobil Sinarmas serta Kelebihan dan Kekurangannya
Cara mengajukan klaim asuransi mobil Sinarmas--
BACA JUGA:Pinjaman Usaha BNI, Pinjam Uang Rp 50 Juta Cicilan Ringan, Segera Lengkapi Syarat Pengajuan Ini
2. Klaim kerusakan parah (Constructive Total Loss)
Apabila mobil yang ditanggung mengalami kerusakan parah, termasuk tidak dapat dikendarai, maka wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:
- BPKB dan STNK asli.
- Surat Blokir STNK asli.
- Kunci mobil asli dan cadangan.
- Buku KIR (untuk kendaraan sejenis pick up).
2 Lembar Kwitansi kosong yang sudah ditanda tangani oleh nasabah dan diberi materai salah satunya.
- Faktur asli.
- Surat pernyataan Subrogasi yang sudah ditanda tangani di atas materai.
- Surat pelepasan hak (jika atas nama perusahan atau badan hukum).
BACA JUGA:Syarat Pinjaman UMi BRI, Pinjam Rp 10 Juta Proses Cair Cepat, Tanpa Agunan
3. Klaim kendaraan hilang (Stolen)
Jika mengalami kerugian yang disebabkan hilangnya kendaraan akibat pencurian atau perbuatan jahat orang lain, maka kamu wajib menyiapkan dokumen berikut ini:
- Formulir klaim yang sudah diisi dengan lengkap dan benar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: