Iklan dempo dalam berita

Gawat dan Miris, Polresta Bengkulu Tangkap Pelajar Pengedar Narkoba

Gawat dan Miris, Polresta Bengkulu Tangkap Pelajar Pengedar Narkoba

Anggota Polresta Bengkulu saat menyergap seorang pelajar yang ternyata menjadi pengedar narkoba--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Peredaran narkotika jenis ganja kembali diungkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu. 

Kali ini seorang pelajar di Kota Bengkulu berinisial DJ berusia 17 tahun yang ditangkap. Pelaku ditangkap bersama rekannya.

BACA JUGA:Jelang Buka Puasa, 8 Rumah dan 1 Kios di Terminal Marga Sakti Terbakar

Penangkapan terhadap kedua pelaku disampaikan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata melalui Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu, AKP. Tomi Sahri, saat tim Opsnal menerima laporan dari masyarakat ada salah seorang warga berinisial RA di Kelurahan Berkas Kota Bengkulu yang diduga memiliki paket ganja.

Dari pengakuan pelaku RA itulah kemudian tim Opsnal kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku kedua berinsial DJ (17) yang merupakan seorang pelajar. Dari tangan DJ, polisi menemukan barang bukti 2 paket ganja. Penangkapan terhadap DJ dilakukan di Jalan Merapi Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Penjual Es Tebu Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Sawit

Ketika akan ditangkap, DJ sempat berusaha mengelak saat akan digeledah petugas. Namun setelah interogasi mendalam, dia mengakui memang menyimpan dua paket ganja yang disimpan di sepeda motornya.

"Awalnya kita amankan seorang pelaku berinisial RA di Kelurahan Berkas Kota Bengkulu, kemudian dikembangkan diamankan lagi seorang pengedar yang rupanya masih berstatus pelajar di Kota Bengkulu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP. Tomi Sahri, Minggu (17/3).

BACA JUGA:Bocah 4 Tahun di Mukomuko Ditemukan Meninggal Dunia, Tenggelam di Irigasi

Saat ini guna dilakukan pengembangan dan mengetahui dari mana barang berasal, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.

Kepada kedua pelaku terancam dengan Pasal 114 dan atau 112 Undang-undang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara di atas 2 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: