Iklan dempo dalam berita

Kabar Bahagia, Ini Aturan dan Cara Menghitung THR untuk Freelancer

Kabar Bahagia, Ini Aturan dan Cara Menghitung THR untuk Freelancer

Ternyata Ada THR untuk Pekerja Freelance dan Aturan THR untuk Freelance Seperti Ini--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kabar bahagia, ternyata ada THR untuk pekerja freelancer loh dan aturan THR untuk freelancer seperti ini.

BACA JUGA:Apakah Pensiunan Dapat THR dan Gaji 13? Seperti Ini Ketentuannya dari Pemerintah

Terlalu sering terabaikan dalam wacana tentang Tunjangan Hari Raya (THR), kehadiran para pekerja freelance seakan menjadi anomali, namun kenyataannya, aturan THR juga mencakup mereka. 

Dalam kerangka regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, baik pekerja tetap maupun lepas memiliki hak yang sama untuk menerima tunjangan yang setimpal dengan kontribusi mereka. 

BACA JUGA:Jangan Khawatir! Begini Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Bayar THR Karyawan

Dengan demikian, penting untuk memahami dengan seksama bagaimana proses pemberian THR ini berlaku bagi pekerja freelance, mengingat peran yang semakin penting dalam ekonomi kontemporer yang didorong oleh perkembangan teknologi dan pola kerja yang fleksibel.

freelancer itu sendiri adalah pekerja yang mengerjakan suatu tugas dari klien tanpa komitmen menjadi karyawan full-time.

BACA JUGA:THR Tidak Dibayar? Laporkan! Ini Sanksi untuk Perusahaan Tidak Bayar THR Karyawan

pekerja lepas harus mengelola sendiri pajak dari penghasilan yang diterima. Tugas ini menjadi salah satu komponen yang membedakan mereka dengan karyawan.

Aktivitas pekerjaan yang mereka lakukan ini disebut dengan freelancing. 

Sebelum bekerja untuk suatu klien, biasanya pekerja lepas tetap harus mematuhi atau menandatangani beberapa kesepakatan dengan mereka.

BACA JUGA:Berapa Jumlah Minimal THR yang Wajib Dibayar Pengusaha? Ini Penjelasannya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan pengingat tegas kepada semua perusahaan bahwa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya adalah suatu kewajiban yang tidak boleh diabaikan. 

Direktur Pengupahan Kemnaker, Adriani, menegaskan bahwa baik pekerja berstatus tetap maupun kontrak memiliki hak yang sama untuk menerima THR sesuai dengan keberadaan mereka dalam struktur tenaga kerja perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: