Rincian Besaran THR Lebaran dan Gaji ke-13 PNS 2024, dari Rp 3 Juta Hingga Rp 26 Juta per Orang
Rincian Besaran THR Lebaran dan Gaji ke-13 PNS 2024, dari Rp 3 Juta Hingga Rp 26 Juta per Orang--Foto: ist
BACA JUGA:Jangan Khawatir! Begini Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Bayar THR Karyawan
1. THR PNS 2024 Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala Rp 26.299.000
- Wakil ketua Rp 24.721.200
- Sekretaris Rp 23.420.250
- Anggota Rp 23.420.250
2. THR Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150
3. THR Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
BACA JUGA:THR Tidak Dibayar? Laporkan! Ini Sanksi untuk Perusahaan Tidak Bayar THR Karyawan
a. SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: