Pinjaman Usaha Pegadaian, Plafon Rp 25 Juta Cicilan Tetap per Bulan, Cermati Syarat Ini
Pinjaman usaha Pegadaian--
Untuk informasi tambahan, ada dua jenis suku bunga pinjaman yakni bunga tetap (fixed) dan bunga mengambang (floating). Berikut rinciannya:
1. Bunga Tetap
Untuk suku bunga tetap adalah jenis suku bunga yang nilainya tidak akan berubah mulai awal perjanjian pinjaman dibuat hingga masa tenor berakhir.
Bunga jenis ini juga lebih mudah untuk dihitung karena angkanya yang tetap. Serta kamu juga bisa lebih mudah dalam melakukan pembayaran angsuran karena jumlah bayar yang selalu sama.
2. Bunga Mengambang atau Floating
Bunga Floating atau mengambang adalah jenis suku bunga yang nilainya akan selalu berubah dari awal pinjaman hingga akhir.
Jadi, membuat besaran angsuran dan bunga yang harus dibayar tiap periode berbeda beda.
Adapun barang yang dijadikan sebagai agunan tidak boleh sembarangan, yakni meliputi :
1. Mempunyai nilai ekonomis
Hal itu artinya bisa dinilai dengan uang dan dijadikan uang
2. Terdapat hak kepemilikan
Jadi, artinya kepemilikan bisa dipindahtangankan dari pemilik semula kepada pihak lain
3. Adanya nilai yuridis atau bisa diikat oleh hukum
Hal tersebut memiliki arti yakni dapat diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: