Iklan RBTV Dalam Berita

Pinjaman Usaha Pegadaian, Plafon Rp 25 Juta Cicilan Tetap per Bulan, Cermati Syarat Ini

Pinjaman Usaha Pegadaian, Plafon Rp 25 Juta Cicilan Tetap per Bulan, Cermati Syarat Ini

Pinjaman usaha Pegadaian--

BACA JUGA:SKB Resmi Terbit Aturan Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2024,Lengkap dengan Daftar Ruas Jalannya

Untuk informasi tambahan, ada dua jenis suku bunga pinjaman yakni bunga tetap (fixed) dan bunga mengambang (floating). Berikut rinciannya:

1. Bunga Tetap

Untuk suku bunga tetap adalah jenis suku bunga yang nilainya tidak akan berubah mulai awal perjanjian pinjaman dibuat hingga masa tenor berakhir. 

Bunga jenis ini juga lebih mudah untuk dihitung karena angkanya yang tetap. Serta kamu juga bisa lebih mudah dalam melakukan pembayaran angsuran karena jumlah bayar yang selalu sama. 

2. Bunga Mengambang atau Floating

Bunga Floating  atau mengambang adalah jenis suku bunga yang nilainya akan selalu berubah dari awal pinjaman hingga akhir. 

Jadi, membuat besaran angsuran dan bunga yang harus dibayar tiap periode berbeda beda.

Adapun barang yang dijadikan sebagai agunan tidak boleh sembarangan, yakni meliputi :

1. Mempunyai nilai ekonomis

Hal itu artinya bisa dinilai dengan uang dan dijadikan uang

2. Terdapat hak kepemilikan

Jadi, artinya kepemilikan bisa dipindahtangankan dari pemilik semula kepada pihak lain

3. Adanya nilai yuridis atau bisa diikat oleh hukum

Hal tersebut memiliki arti yakni dapat diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: