Kenapa Tidak Boleh Meninggalkan Utang saat Meninggal Dunia? Berikut ini Penjelasannya
Alasan tidak boleh meninggalkan utang saat meninggal dunia--
Berikut balasan bagi orang yang sudah meninggal dunia, namun masih meninggalkan hutang
1. Ruhnya Terambang Tanpa Kepastian
Menurut hadis Nabi Saw, ruh orang yang telah meninggal dunia namun masih meninggalkan hutang akan terambang di alam barzah. Menurut kitab Mirqatul Mafatih 5: 1948, apabila urusan hutangnya di dunia belum selesai, maka ia tidak dianggap sebagai orang yang binasa ataupun dianggap sebagai orang yang selamat.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Untuk Kebutuhan Lebaran di Kredit Tanpa Agunan Bank Mandiri, Ini Syaratnya
“Ruh seorang mukmin (yang sudah meninggal) terkatung-katung karena hutangnya sampai hutangnya dilunasi.” (HR. At Tirmidzi no. 1079)
2. Dosa Tak Diampuni Sekalipun Mati Syahid
“Semua dosa orang yang mati syahid diampuni, kecuali hutang.” (HR. Muslim no. 1886)
Melansir muslim.or.id, dalam kitab Faidhul Qadir 6: 463, Al Munawi Rahimahullah menjelaskan bahwa semua dosa yang terkait dengan hak orang lain, baik dalam masalah darah, harta, kehormatan, semuanya tidak diampuni dengan status syahid, dan hal ini berlaku bagi orang yang mati syahid di darat. Adapun orang yang mati syahid di laut semua dosanya diampuni, termasuk masalah hutang, karena terdapat hadis khusus tentang hal ini. Selain itu, hal yang dibahas oleh hadis di atas adalah orang yang bermaksiat dalam hutangnya. Adapun orang yang berhutang dan sudah mampu untuk melunasi segera melunasinya dan dia tidak mangkir dari pelunasan, maka dia tidak akan tertahan untuk masuk ke surga, baik dia syahid atau tidak.
BACA JUGA:Biodata dan Profil Donny Kesuma, Aktor Senioar dan Atlet Softball yang Meninggal Dunia Selasa Malam
3. Kebaikan-Kebaikannya Dilimpahkan Pada Si Pemberi Hutang
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih punya hutang, maka kelak (di hari kiamat) tidak ada dinar dan dirham (uang) untuk melunasinya. Namun yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan (untuk melunasinya).” (HR. Ibnu Majah no. 2414)
As-Sindi Rahimahullah dalam Hasyiah As Sindi ‘ala Sunan Ibnu Majah menjelaskan tentang maksud dari hadis di atas, yakni orang yang sudah meninggal tersebut akan diambil kebaikan-kebaikannya, dan akan diberikan kepada si pemberi hutang sebagai ganti dari hutangnya yang belum terbayar.
“Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa yang meninggal dalam keadaan terbebas dari tiga hal, yakni sombong, ghulul (khianat), dan hutang, maka dia akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah no. 1971)
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Untuk Modal Lebaran di KTA BCA 2024, Tarik Rp 10 Juta Cicilan Rp400 Ribuan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: