Iklan RBTV Dalam Berita

Kenapa Tidak Boleh Meninggalkan Utang saat Meninggal Dunia? Berikut ini Penjelasannya

Kenapa Tidak Boleh Meninggalkan Utang saat Meninggal Dunia? Berikut ini Penjelasannya

Alasan tidak boleh meninggalkan utang saat meninggal dunia--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kenapa tidak boleh meninggalkan utang saat meninggal dunia? Berikut ini penjelasannya.

Meninggal dunia merupakan satu-satunya kepastian dalam hidup, namun sayangnya, terkadang banyak dari kita cenderung mengabaikan satu kenyataan yang tak terelakkan hutang yang ditinggalkan di dunia ini tidak akan menghilang begitu saja saat kita menghembuskan nafas terakhir. 

Fenomena ini telah menjadi topik yang jarang terungkap namun sangat penting untuk dipahami secara mendalam. 

BACA JUGA:Simulasi Kredit Daihatsu New Ayla 2024 Angsuran Terendah Cicilan Rp 2 Jutaan, Berapa DPnya?

Mengapa? Karena meninggalkan hutang saat meninggal dunia tidak hanya menimbulkan beban finansial bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga membawa konsekuensi hukum dan moral yang serius. 

Dalam dunia di mana kewajiban finansial dan tanggung jawab moral saling terkait, artikel ini akan menggali secara mendalam tentang Kenapa tidak boleh meninggal utang saat meninggal dunia.

Membayar atau melunasi hutang adalah sebuah kewajiban yang harus ditunaikan oleh orang yang berhutang.

Bahkan Islam mengajarkan bagi orang yang sudah mampu untuk melunasi hutang, agar sesegera mungkin hutangnya dilunasi.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Untuk Kebutuhan Lebaran di Shopee, Ada 2 Jenis Pinjaman yang Bisa Dipakai

Menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang telah memiliki kemampuan untuk melunasi dikategorikan sebagai sebuah kedzaliman. 

Dalam hadis diterangkan

عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ.

[رواه البخاري]

Artinya: “Diriwayatkan dari Hamam ibn Munabbih, bahwasanya ia mendengar Abu Hurairah ra, berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu adalah suatu kedzaliman.” [HR. al-Bukhari]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: