Cek Saldo Anda, Bantuan Pangan Non Tunai Sudah Ditransfer
Bantuan pangan non tunai sudah ditransfer kepada penerima sejak 7 Maret lalu--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Jika anda penerima Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT, segera cek saldo rekening bank anda. Karena bantuan dari pemerintah pusat ini sudah ditransfer sejak beberapa hari lalu.
Pimpinan Cabang BRI Bengkulu, Tunjung Yudho Wahono mengatakan kepada rbtv.disway.id, bantuan tersebut sudah ditransfer sejak 7 Maret lalu. “BPNT Bengkulu sudah masuk tanggal 7 Maret 2023,” ujar Tunjung Yudho Wahono.
BACA JUGA:Tanpa Agunan, Pinjam Rp 100 Juta Cicilan 60 Bulan di KUR BNI, Ini Cara dan Syaratnya
Lebih lanjut Tunjung menjelaskan, bantuan ini langsung diterima masyarakat yang tercatat sebagai penerima, dan dari pemerintah pusat langsung ditransfer ke rekening penerima.
Bantuan Pangan Non Tunai disingkat BPNT merupakan bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai atau Kartu Sembako yang diberikan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu. Namun pada tahun ini, bantuan diberikan dalam bentuk tunai. Bantuan ini diberikan setiap bulan, walaupun pencairannya terkadang dirapel.
Jumlah bantuan yang diberikan pemerintah kepada penerima sebesar Rp 200 ribu per bulan. Bantuan ini disalurkan melalui mekanisme akun elektronik.
Untuk seluruh Provinsi Bengkulu, Bank Rakyat Indonesia menyalurkan dana BPNT sebesar Rp 11.599.600.000. Jumlah tersebut diperuntukan 28.999 warga Bengkulu yang terdaftar sebagai penerima BPNT.
BACA JUGA:3 SMPN di Seluma Terima CSR PT. Telkom Witel Bengkulu
Walaupun pencairan bantuan ini baru dimulai 7 Maret lalu, namun jumlah yang diterima masyarakat hanya Rp 400 ribu. Menurut Tunjung, bantuan yang dibayarkan ini untuk periode Januari dan Februari.
Banyak penerima yang berharap jumlah yang ditransfer pemerintah sebesar Rp 600 ribu, dengan perhitungan bantuan untuk periode Januari, Februari dan Maret.
BACA JUGA:Rumah Dikepung Banjir, Pasangan Pengantin Ini Naik Perahu Lalu Menikah di Tenda
Kapan BPNT periode selanjutnya akan dicairkan? Untuk pertanyaan ini Tunjung tidak bisa menjawab. “Kewenangan kami hanya sebatas penyalur. Kalau tentang itu (jadwal pencairan selanjutnya), Dinsos yang berwenang,” pungkas Tunjung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: