Iklan RBTV Dalam Berita

Gampang Dicairkan, Ini 5 Keuntungan Menabung Emas di Pegadaian, Cocok untuk Investasi Masa Depan

Gampang Dicairkan, Ini 5 Keuntungan Menabung Emas di Pegadaian, Cocok untuk Investasi Masa Depan

Cara buka rekening dan keuntungan tabungan emas di pegadaian--

Kamu tidak perlu untuk dating langsung ke kantor Pegadaian jika ingin melakukan penambahan saldo atau top-up, karena kamu bisa melakukannya secara online melalui aplikasi Pegadaian Digital Service. 

Inilah keuntungan menabung emas lainnya yang bisa kamu dapatkan. Dengan begitu, kamu bisa melakukan top-up atau tambah saldo tabungan setiap saat di mana saja tanpa harus repot pergi ke kantor Pegadaian.

Terlepas dari segala kelebihan yang ditawarkan, Tabungan Emas Pegadaian pun tak luput dari kekurangan. Misalnya, banyaknya biaya tambahan yang harus dipenuhi nasabah yang membuka tabungan.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Mengajukan Pinjaman Serbaguna di Pegadaian Jaminan BPKB, Pinjam Rp 15 Juta Angsuran 3 Tahun

Dimulai dengan biaya pembukaan rekening sebesar Rp10.000 jika dilakukan di outlet ataupun agen Pegadaian. Kemudian adanya biaya penyimpanan tahunan sebesar Rp30.000 yang dibayar di muka.

Lalu, ada biaya lainnya semisal transfer ke rekening lain ataupun pencetakan rekening koran sebesar masing-masing Rp 2.000.

Belum lagi biaya cetak emas menjadi emas fisik per keping yang cukup mahal. Untuk emas Antam, biaya pencetakan mulai dari Rp 85.000-Rp 623.000, tergantung ukurannya.

Emas dapat dicetak menjadi kepingan 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 50 gram, bahkan 100 gram.

Namun, mengingat biaya cetaknya yang mahal, kamu baru bisa mencetaknya jika saldo tabungan paling sedikit 5 gram.

BACA JUGA:Kenapa Hubungan Intim Sedarah Dilarang Dalam Islam? Ternyata Ini Penjelasannya dan Dampak yang Akan Terjadi

Sementara itu, untuk bisa membuka investasi tabungan emas di Pegadaian, calon nasabah harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Adapun syarat untuk mendaftarkan diri sebagai nasabah baru di tabungan emas adalah sebagai berikut:

1. Memiliki identitas sebagai warga Indonesia atau Warga Asing yang menetap di Indonesia seperti KTP/Paspor.

2. Mengisi formulir pendaftaran untuk membuka rekening di Pegadaian.

3. Membayar biaya transaksi pembukaan rekening tabungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: