Booking Segera! Segini Tarif Tiket Kapal Laut Merak Bakauheni dan Cara Pemesanannya
Harga dan cara pemesanan tiket kapal penyeberangan Merak-Bakauheni--
- Golongan II: sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong
- Golongan III: sepeda motor besar yang memiliki kapasitas lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga
- Golongan IV A: kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter
- Golongan IV B: mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter
- Golongan V A: kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter
BACA JUGA:Ustadz Khalid Basalamah Ingatkan Orang Tua Tidak Mengajarkan Puasa Setengah Hari pada Anak
- Golongan V B: mobil barang (truk)/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter
- Golongan VI A: kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter
- Golongan VI B: mobil barang (truk)/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan
- Golongan VII: mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter
- Golongan VIII: mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter
BACA JUGA:Catat! Ini Tarif Tol Palembang-Lampung, Cek juga Tips agar Aman Mudik Jalur Tol
- Golongan IX: mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter
Sementara itu, di bawah ini adalah tata cara pesan tiket kapal laut Merak Bakauheni melalui website resmi ferizy.com.
1. Buka website ferizy.com. Jika belum pernah menggunakan website ini, kamu harus daftar terlebih dahulu menggunakan nama, NIK, E-mail, nomor telepon dan lain sebagainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: