Iklan dempo dalam berita

Paylater BCA Cicilan 12 Bulan, Promo Bunga 0 Persen S&K, Pengajuan Cukup Pakai KTP

Paylater BCA Cicilan 12 Bulan, Promo Bunga 0 Persen S&K,  Pengajuan Cukup Pakai KTP

Paylater BCA Cicilan 12 Bulan, Promo Bunga 0 Persen, Pengajuan Cukup Pakai KTP--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Paylater BCA cicilan 12 bulan, bunga 2 persen, pengajuan cukup pakai KTP ini langkah-langkahnya.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang dengan Kartu Kredit BCA, Dapatkan Dana Rp 15 Juta Tanpa Jaminan

BCA telah meluncurkan layanan paylater yang memudahkan calon nasabah. Menariknya Paylater BCA memberikan bunga rendah 0% dan syarat cukup KTP.

BCA menawarkan Paylater dengan limit kredit hingga Rp 20 juta dengan mekanisme revolving. Kemudian, pilihan tenor cicilan mulai dari 1 bulan hingga 12 bulan.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Pengajuan BCA Personal Loan dan Simulasi Angsuran Pinjaman Rp 15 Juta

Hadirnya layanan aplikasi Paylater BCA bunga rendah ini bisa bantu Anda yang ingin mendapatkan barang tanpa takut terbeban bunga.

Paylater atau buy now pay later (BNPL) besutan BCA ini bertujuan untuk menjaga arus kas nasabah untuk kebutuhan konsumtif. 

BACA JUGA:Persyaratan Pinjaman BCA Personal Loan, Lengkap dengan Simulasi Angsuran Plafon Rp 100 Juta dan Bunga 1 Persen

Sebenarnya, Paylater BCA sendiri merupakan fasilitas kredit yang dapat digunakan sebagai alternatif pembayaran melalui scan QRIS di aplikasi myBCA. Kemudian, untuk pembayaran kembalinya dapat dicicil dengan pilihan jangka waktu.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Untuk Modal Lebaran di KTA BCA 2024, Tarik Rp 10 Juta Cicilan Rp400 Ribuan

Pengajuannya Cukup Siapkan KTP

Untuk bisa memanfaatkan layanan ini, Anda hanya perlu menyiapkan KTP dan tentunya tidak memerlukan jaminan.

Perlu dicatat, sebelum memakai layanan Paylater BCA, calon pengguna harus memiliki BCA ID agar bisa mengakses dan menikmati seluruh layanan di myBCA.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Untuk Kebutuhan Lebaran di BCA Mobile, Bisa Cair Sampai Rp 15 Juta Tanpa Jaminan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: