Iklan dempo dalam berita

Jelang Libur Lebaran, 12 Desa di Seluma Dapat Surat dari BKSDA, Jangan Gunakan Cagar Alam Sembarangan

Jelang Libur Lebaran, 12 Desa di Seluma Dapat Surat dari BKSDA, Jangan Gunakan Cagar Alam Sembarangan

BKSDA minta Kades tidak sembarangan menggunakan wilayah cagar alam--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Sebanyak 12 di Kabupaten Seluma kembali diperingatkan melalui surat edaran dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi wilayah II Bengkulu.

Surat Edaran tersebut berisi tentang larangan penggunaan kawasan di luar fungsinya, dilayangkan untuk belas desa kepala desa yakni, Kades Ketapang Baru, Kades Tedunan, Kades Padang Bakung, Kades Genting Juar, Kades Riak Siabun, Kades Kungkai Baru, Kades Pasar Ngalam, Kades Tawang Rejo, Kades Pasar Talo, Kades Penago Baru, Kades Penago 1, dan Kades Pasar Seluma.

BACA JUGA:Kalian Wajib Tahu! Ini Penyebab Hilangnya Pahala Puasa Ramadhan

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Seluma, Kapolres dan Dandim 0425/Seluma.

Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah II Bengkulu, Lina Warlina menegaskan surat edaran tersebut dilayangkan setiap akan menjelang libur panjang seperti lebaran dan tahun baru. Sebagai peringatan kepala desa untuk tidak menggunakan kawasan Cagar Alam di luar fungsinya.

"Surat edaran tersebut dikirim dari BKSDA Provinsi Bengkulu kepada setiap Kades yang wilayahnya berbatasan dengan cagar alam," tegas Lina Warlina.

BACA JUGA:Berikut Golongan yang Tidak Berhak Bayar Zakat Fitrah dan Golongan Orang yang Wajib Bayar Zakat

Lina menambahkan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo PP Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Pada Pasal 1 tersebut menyatakan bahwa Cagar Alam adalah Kawasan Suaka Alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami. 

Pemanfaatan kawasan Cagar Alam (CA) dijelaskan dalam Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada Pasal 17 Ayat (1) di dalam Cagar Alam hanya dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan seperti pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, serta kegiatan lainnya yang menunjang budidaya. 

BACA JUGA:Kumpulkan Poin dengan Cara Beli Produk Pertamina, Begini Cara Daftar Mypertamina

Dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ke-2 butir di atas, maka masyarakat dihimbaunya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan di dalam kawasan Cagar Alam yang tidak sesuai dengan fungsinya.

"Kita mengimbau agar kawasan Cagar Alam tidak dipergunakan untuk kepentingan pariwisata dan rekreasi alam, dan tidak melakukan kegiatan lain yang bersifat komersial seperti melakukan pemungutan biaya masuk ke dalam kawasan Cagar Alam," tuturnya.

Menyikapi pernyataan Kepala Bappeda Kabupaten Seluma, Cahyo Duo Nenda terkait telah turunnya status Cagar Alam tersebut menjadi TWA berdasarkan SK Menteri LHK No. 533 tahun 2023, masih harus dipertegas adanya tapal batas, sehingga untuk saat ini kawasan cagar alam belum dapat dialih fungsikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: