Listrik Tarifnya Naik Bulan April Ini? Berikut Penjelasan Menteri ESDM
Listrik Tarifnya Naik Bulan April Ini? Berikut Penjelasan Menteri ESDM --
JAKARTA, RBTV.CAMKOHA.COM – Kabar terbaru soal penyesuaian tarif listrik. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, rencana penyesuaian tarif listrik atau tarif adjustment untuk bulan April 2023 mendatang masih dalam pembahasan.
BACA JUGA:Pantarlih Tersenyum, Honor dari Negara Mulai Cair, Jumlahnya Segini
Sehingga ia belum dapat memastikan apakah tarif listrik bakal mengalami kenaikan atau justru sebaliknya.
"Ini udah dibahas, ini tinggal diangkat lagi untuk keputusannya," kata Arifin singkat, Jumat (17/3/2023).
BACA JUGA:Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Kades, Mendes: Jabatan 9 Tahun Banyak Manfaat
Pemerintah mempertimbangkan betul sebelum mengambil keputusan, apakah listrik naik bulan April ini atau tidak. Kalau naik, tentu pertimbangan matang.
Sekadar diketahui, adapun besaran tarif tenaga listrik per Januari hingga Maret 2023 adalah pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp415/kWh. Kemudian pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605/kWh, pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.
BACA JUGA:Usia 35-46 Tahun Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes, Ini 6 Bidang Prioritas
Sementara itu, bagi pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh dan untuk pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp1.699,53/kWh.
Sementara sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Gatrik) Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu mengatakan dalam waktu dekat pemerintah bakal mengumumkan apakah tarif listrik bulan April mengalami kenaikan atau justru mengalami penurunan.
BACA JUGA:Heboh Lagi, Setelah Minta Masa Jabatan 9 Tahun, Kades Minta Anggaran Rp 300 Triliun
Namun ia tak merinci secara pasti kapan pengumuman tersebut akan dilakukan. "Ditunggu saja pengumuman resminya. Sabar menunggu saja ya," kata Jisman.
Seperti diketahui, tarif adjustment listrik merupakan ketentuan harga listrik yang dievaluasi tiap tiga bulan sekali. Ketentuan mengenai naik atau tidaknya tarif dasar listrik dalam tarif adjustment itu sesuai dengan formula.
BACA JUGA:Hebat, 5 Desa Wisata Bengkulu Tembus 300 Besar ADWI 2023, 2 Desa Gagal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: