Bagaimana Doa Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid Serta Hukumnya? Simak Selengkapnya di Sini
Bagaimana Doa Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid Serta Hukumnya? Simak Selengkapnya di Sini--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bagaimana doa ziarah kubur bagi wanita haid beserta hukumnya? simak selengkapnya di sini.
Doa ziarah kubur bagi wanita yang sedang haid memiliki perbedaan khusus dengan doa ziarah pada umumnya. Ziarah kubur, yang bermakna berkunjung atau mendatangi makam dengan tujuan mendoakan kebaikan bagi almarhum, termasuk dalam praktik yang dilakukan oleh masyarakat Arab Jahiliyah pada masa lampau.
BACA JUGA:Kisah Seseorang yang Masuk Surga dan Neraka Hanya Karena Seekor Lalat
Sebuah buku yang berjudul "Mari Ziarah Kubur" karya Abdurrahman Misno BP menggambarkan bahwa ziarah kubur telah menjadi bagian dari tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Arab Jahiliyah pada waktu-waktu tertentu.
Sejarah mencatat bahwa bahkan ketika Nabi Muhammad SAW masih kecil, beliau pernah diajak ibunya untuk berkunjung ke makam sang ayah.
BACA JUGA:Kisah 2 Ahli Neraka yang Masuk Surga Gara-gara Husnudzon Kepada Allah
Hukum ziarah kubur bagi wanita yang sedang haid adalah diperbolehkan. Menurut penjelasan Mutmainah Afrah Rabbani dalam karyanya yang berjudul "Adab Berziarah Kubur untuk Wanita", haid atau nifas bukanlah halangan untuk melakukan ziarah kubur.
Ini disebabkan karena ziarah kubur berbeda dengan ibadah seperti salat, puasa, thawaf, dan membaca Al-Qur'an yang harus dilakukan dalam keadaan suci dari haid atau nifas.
BACA JUGA:Inilah 3 Golongan Orang yang Menjadi Penghuni Neraka Pertama Kali, Padahal Membawa Amal Besar
Sebagaimana yang disampaikan dalam hadits Nabi Muhammad SAW:
"Sesungguhnya aku dahulu telah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah! Karena dengannya, akan bisa mengingatkan kepada hari akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian. Maka barang siapa yang ingin berziarah, maka lakukanlah, dan janganlah kalian mengucapkan kata-kata yang sia-sia." (HR Muslim)
Jadi, ziarah kubur bagi wanita haid adalah diperbolehkan dalam Islam. Hal ini karena ziarah kubur tidak mensyaratkan kebersihan dari hadats besar maupun kecil.
BACA JUGA:Kisah Orang Terakhir yang Keluar dari Neraka lalu Masuk ke dalam Surga, Apakah Orang Beriman?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: