Iklan RBTV Dalam Berita

Disebut Crazy Rich PIK, Siapa Helena Lim? Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah

Disebut Crazy Rich PIK, Siapa Helena Lim? Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah

Helena Lim, cracy rich yang ditahan jaksa karena kasus korupsi--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Disebut crazy rich PIK, siapa Helena Lim? tersangka kasus korupsi komoditas timah.

Helena Lim, seorang tokoh dengan gaya hidup mewah dari Pantai Indah Kapuk (PIK), kini tengah menjadi pusat sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga timah di Bangka, pada Selasa (26/3/2024).

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah Helena Lim menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Agung, awalnya sebagai seorang saksi.

Helena Lim sendiri memiliki jabatan sebagai Manajer di PT Quantum Skyline (QSE), sebuah perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Buntut Panjang Kasus Oknum Polisi dan DC, Ternyata Ini Alasan Aiptu FN Tembak dan Tusuk Debt Collector

Diduga kuat, dalam konteks kasus ini, Helena Lim terlibat dalam memberikan bantuan terhadap pengelolaan hasil dari tindak pidana korupsi.

Modus operandinya, hasil korupsi tersebut disamaratakan sebagai Corporate Social Responsibility (CSR), dengan menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh PT QSE.

"Dalam kapasitasnya sebagai Manajer PT QSE, diduga kuat Helena Lim telah memberikan bantuan dalam mengelola hasil dari tindak pidana korupsi, melalui kerja sama penyewaan peralatan untuk proses peleburan timah. Helena Lim memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE, dengan tujuan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi serta pihak-pihak lainnya, dengan dalih bahwa itu adalah bagian dari penyaluran CSR," ujar Kuntadi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Selasa (26/3).

BACA JUGA:Inilah Golongan Orang Penghuni Neraka Paling Bawah, Apakah Bisa Masuk ke Surga?

Tim penyidik secara langsung melakukan penahanan terhadap Helena Lim untuk 20 hari ke depan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penahanan ini dilaksanakan di Rutan Kejaksaan Agung, dengan tujuan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka penyidikan.

"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidikan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," kata salah seorang pejabat dari Kejaksaan Agung.

Helena Lim, yang terseret dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah, menjadi sasaran penyidikan setelah rumahnya digeledah oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung di tiga lokasi di Jakarta, termasuk kediaman Helena Lim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: