Iklan RBTV Dalam Berita

Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana, Nasabah Leasing Wajib Tahu

Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana, Nasabah Leasing Wajib Tahu

Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana, Nasabah Leasing Wajib Tahu--Foto: ist

Cara Menghadapi Mata Elang/Debt Collector

Berikut beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk menghadapi mata elang:

BACA JUGA:Daftar 110 Pinjol Ilegal Terbaru 2024, Jangan Sampai Tertipu! Ketahui Cara Mengecek Pinjol Ilegal atau Bukan

• Usahakan jangan panik;

• Menepi di tempat ramai secara hati-hati, jika diberhentikan secara paksa di jalan;

• Cabut dan amankan kunci kontak kendaraan;

• Jangan panik dan bicaralah seperti biasa, tanyakan dan catat identitas mereka;

• Berikan mereka kesempatan untuk mengecek kendaraan dan jangan lupa difoto;

• Tanyakan identitas pemilik kendaraan yang tertera di buku mereka;

• Apapun yang terjadi, jangan berikan STNK kepada mereka;

• Jika memang ada masalah cicilan, bicarakan dengan baik-baik;

• Selain itu, jika memungkinkan, segera lunasi cicilan dengan mentransfer uang;

• Namun, apabila tidak dapat membayar cicilan, segera ke kantor cabang leasing untuk membicarakannya;

• Kemudian, jika tidak sanggup bayar, minta surat penarikan kendaraan (SPK) sebagai bukti legal.

BACA JUGA:Buat Para Nasabah Pinjol, Pahami 3 Waktu Debt Collectr Pinjol Tagih Utang ke Nasabah Menurut OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: