Iklan dempo dalam berita

Lengkapi Syarat Ini dan Begini Cara untuk Mendapatkan Motor Listrik Subsidi

Lengkapi Syarat Ini dan Begini Cara untuk Mendapatkan Motor Listrik Subsidi

Lengkapi Syarat Ini dan Begini Cara untuk Mendapatkan Motor Listrik Subsidi--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Lengkapi syarat ini untuk mendapatkan Motor Listrik Subsidi, ikuti juga caranya berikut ini.

Dengan diberlakukannya subsidi sebesar Rp 7 juta bagi masyarakat yang berminat membeli motor listrik, anda dapat memperoleh motor listrik dengan harga yang lebih terjangkau. 

BACA JUGA:Sebelum Beli Motor Listrik! Cek Dulu Berikut Daftar Harga Terbaru Motor Listrik subsidi 2024

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 21 Tahun 2023, yang mengubah Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua. 

BACA JUGA:Sudah Subsidi Masih Mahal? Yuk Cek Berikut Daftar Motor Listrik Subsidi Termahal 2024

Meskipun demikian, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk memenuhi syarat mendapatkan subsidi motor listrik. Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menyampaikan bahwa tujuan perluasan penerima subsidi motor listrik berbasis baterai adalah untuk membangun ekosistem penggunaan kendaraan listrik. 

BACA JUGA:Berikut Rekomendasi Motor Listrik Terbaik 2024, Spesifikasi Handal dan Harga Terjangkau

Perluasan subsidi motor listrik untuk umum tersebut diharapkan dapat mendorong minat masyarakat untuk mengalihkan gaya hidup dengan menggunakan energi yang lebih bersih. Subsidi itu juga diharapkan mendorong penciptaan industri yang bernilai tambah.

BACA JUGA:Berikut Rekomendasi Motor Listrik Hemat Baterai, Cek Spesifikasi dan Harganya di Sini

Ada tiga syarat yang harus dipenuhi apabila ingin mendapatkan subsidi motor listrik, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 17 tahun

2. Memiliki e-KTP (KTP Elektronik)

3. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP hanya dapat membeli satu unit motor listrik saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: