Ketahui Dasar Hukum dan Etika Debt Collector, Tidak Boleh Sembarangan Tarik Kendaraan di Jalan
Ketahui Dasar Hukum dan Etika Debt Collector, Tidak Boleh Sembarangan Tarik Kendaraan di Jalan--Foto: ist
• Harus mematuhi setiap aturan perusahaan yang mengacu pada aturan resmi dari negara yang ada.
• Harus berpenampilan rapi dan tidak boleh menggunakan jeans, kaos, ataupun jaket dan memiliki tampilan seperti preman.
• Menjaga komunikasi supaya tetap sopan dan tegas.
Tidak boleh menggunakan kekuatan fisik ketika sedang berhadapan dengan debitur, terlebih kepada keluarga debitur.
• Tidak menerima gratifikasi atau suap dari debitur atau pihak lain yang berkaitan.
• Tidak melakukan ancaman dalam bentuk apapun kepada debitur dan pihak yang terkait.
• Harus selalu membawa identitas diri dan surat penugasan dari perusahaan atau agensi tempat debt collector bekerja.
• Jika menerima pembayaran dari debitur, debt collector harus mengeluarkan kwitansi atau bukti bayar resmi dari perusahaan.
BACA JUGA:Debt Collector Dilarang Tagih ke Rumah Nasabah di Atas Jam 8 Malam, Ini Aturan Terbaru OJK
• Profesional dan tidak mudah terbawa emosi.
• Menjaga seluruh data diri debitur dan tidak memberikannya kepada pihak lain, apapun situasinya.
• Harus memberikan informasi yang sesungguhnya kepada debitur mengenai detail pinjaman.
Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana
Tindakan mata elang yang melakukan pemaksaan, kekerasan, dan ancaman dalam mengambil kendaraan debitur dapat dikenakan hukuman pidana. Pertama, perbuatan tidak menyenangkan dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: