Iklan RBTV Dalam Berita

Pinjaman KTA Online Bank Mega Syariah hingga Rp 200 Juta, Ini Syarat dan Cara Pengajuan

Pinjaman KTA Online Bank Mega Syariah hingga Rp 200 Juta, Ini Syarat dan Cara Pengajuan

Pinjaman KTA online Bank Mega Syariah--foto:ist

2. Collection

Ketika nasabah telat membayar melewati tanggal jatuh tempo, perusahaan fintech akan melakukan proses penagihan, yang terdiri atas:

- Desk Collection, yakni penagihan-penagihan yang menggunakan sarana- sarana komunikasi termasuk namun tidak terbatas pada telepon, SMS, Whatsapp, email, apps-reminder/robo reminder (pengingat pada aplikasi Penyelenggara sendiri) dan sarana-sarana komunikasi lain;

- Field Collection, yakni penagihan yang dilakukan secara langsung, melalui kunjungan ke daerah/tempat domisili Penerima Pinjaman.

BACA JUGA:Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana, Nasabah Leasing Wajib Tahu

3. DC Debt Collector Lapangan Saat Nasabah Telat Bayar

Umumnya, bank menekankan pada proses penagihan melalui telepon di desk collection. Namun penagihan kunjungan akan dilakukan jika dibutuhkan. Jika nasabah sudah hilang kontak, barulah proses kunjung field collection ke rumah dan kantor dilakukan.

Pihak ke-3, agency collection atau dikenal sebagai debt collector bisa digunakan, terutama di tahap field collection. Dilakukan sebagai bagian dari efisiensi operasional bank, sehingga bank dapat fokus pada operasional utama seperti proses underwriting.

4. Penagihan ke Teman, Saudara, Keluarga

Secara teori pihak Bank Mega bisa mrlskuksn penagihan kepada orang-orang terdekat karena POJK tidak melarang. Namun, penagihan Bank Mega akan menghubungi keluarga, teman, atau pihak lain yang terkait dengan peminjam yang nomor teleponnya tercantum sebagai nomor darurat. Jadi, hanya yang tercantum di kontak darurat.

5. Status Kolektibilitas Pembayaran

Kolektibilitas "Lancar". Yaitu kondisi tagihan KTA Mega yang dibayar dengan jumlah yang memenuhi atau lebih dari jumlah tagihan minimum secara tepat waktu atau sebelum Tanggal Jatuh Tempo.

Kolektibilitas "Dalam Perhatian Khusus" Yaitu kondisi dimana tagihan KTA Mega belum dibayar antara 1 (satu) sampai 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo. 

Kolektibilitas "Kurang Lancar" Yaitu kondisi dimana Pembayaran KTA Mega tetap belum dilakukan antara 91 (sembilan puluh satu) sampai 120 (seratus dua puluh) hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo. 

Kolektibilitas "Diragukan" Yaitu kondisi dimana Bank Mega sewaktu-waktu menemukan indikasi bahwa Nasabah tidak memiliki itikad baik untuk melakukan Pembayaran KTA Mega atau apabila Pembayaran KTA Mega tetap belum dilakukan antara 121 (seratus dua puluh satu) sampai 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: