Iklan dempo dalam berita

Bisa Ajukan hingga Rp 10 Miliar, Ini Daftar 9 Jenis Pinjaman Bank Mega

Bisa Ajukan hingga Rp 10 Miliar, Ini Daftar 9 Jenis Pinjaman Bank Mega

Jenis pinjaman Bank Mega--foto:ist

6. Kredit Investasi

Pinjaman Bank Mega ini menawarkan pinjaman dana jangka menengah atau panjang untuk keperluan pembelian barang modal dan jasa, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, relokasi proyek, pembangunan proyek baru dan keperluan bisnis lainnya. Berbeda dengan kredit modal kerja, kredit investasi ini cenderung untuk dana usaha skala besar dengan jangka waktu yang relatif lebih lama.

Jangka waktu maksimal pinjaman sekitar 15 tahun dengan penawaran suku bunga kompetitif. Pinjaman ini dapat dilakukan baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing, dengan dana maksimal sebesar 70% dari total kebutuhan investasi. 

Agunan yang digunakan adalah usaha yang sedang dibiayai dengan dana yang dipinjam. Syarat pengajuan, usaha harus beroperasi minimal 2 tahun. Selain itu, kamu juga harus melengkapi dokumen identitas diri, legalitas usaha, dan legalitas agunan.

7. Indirect Channel

Pinjaman Bank Mega Indirect Channel merupakan jenis pinjaman yang disalurkan oleh pihak bank melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan mitra Bank Mega seperti Multifinance, BPD, dan lembaga keuangan lainnya. Pinjaman jenis ini membiayai kebutuhan kredit konsumtif peminjam perorangan ataupun badan usaha.

Jenis pinjaman ini misalnya Mega Oto Joint Financing (MOJF) untuk pembelian kendaran bermotor dari roda dua sampai maksimal roda 10. Mega Multi Purpose Joint Financing (MMPJF) untuk memenuhi kebutuhan konsumtif berupa pembelian barang-barang elektronik, peralatan IT dan komunikasi, peralatan rumah tangga dan lain sebagainya.

Selain itu, ada juga program pinjaman pengalihan portofolio seperti Mega Oto Pengalihan Portofolio (MOPP) yaitu pengalihan portofolio fasilitas kredit pembiayaan konsumen dalam bentuk pembiayaan kendaraan bermotor kepada peminjam, yang dialihkan dari perusahaan mitra kepada Bank Mega, dan Mega Multi Purpose Pengalihan Portofolio (MMPP) yang memberikan pembiayaan non-kendaraan bermotor, dialihkan dari perusahaan mitra kepada pihak Bank Mega.

BACA JUGA:Ketahui Dasar Hukum dan Etika Debt Collector, Tidak Boleh Sembarangan Tarik Kendaraan di Jalan

8. Supplier Financing

Bank Mega juga menyediakan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan pasokan atau supply barang dagangan untuk menjaga keberlangsungan bisnis. 

Pinjaman jenis ini terdiri dari Mega Factoring Financing untuk mempercepat pembayaran piutang usaha pemasok dengan menggunakan wesel sebagai jaminan pinjaman, dan A/R Financing untuk melancarkan arus kas pemasok dalam pengadaan ataupun penyediaan barang dan jasa dengan menggunakan piutang usaha sebagai jaminan pinjamannya.

Pinjaman Bank Mega Supplier Financing ini bisa diajukan atas nama perorangan maupun perusahaan (CV atau PT). Untuk pengajuan, nasabah harus membuka rekening di Bank Mega dan mendapatkan rekomendasi dari perusahaan mitra Bank Mega, serta memenuhi persyaratan spesifik program pinjaman yang diatur oleh pihak bank dan mitra.

9. Mega Cash Line

Mega Cash Line merupakan pinjaman dana tunai dalam bentuk kartu, seperti kartu debit, yang dapat ditarik kapan dan di mana saja oleh penggunanya. Pinjaman ini dapat diajukan tanpa agunan dan tersedia dalam bentuk stand by loan dengan sistem pembayaran secara revolving. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: