Info Mudik Gratis? Cek di Sini Mudik Gratis 2024 Jasa Raharja, Lengkap dengan Cara serta Syaratnya
Info Mudik Gratis? Cek di Sini Mudik Gratis 2024 Jasa Raharja, Lengkap dengan Cara serta Syaratnya--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cari info mudik gratis? cek di sini mudik gratis 2024 Jasa Raharja, lengkap dengan cara serta syaratnya.
PT Jasa Raharja kembali menggelar program mudik gratis sebagai bagian dari persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia yang ingin melakukan perjalanan mudik saat merayakan Lebaran.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, program mudik gratis Jasa Raharja 2024 menawarkan dua pilihan moda transportasi, yakni bus dan kereta api, yang telah menjadi pilihan utama bagi banyak pemudik.
Informasi terkait pendaftaran mudik gratis Jasa Raharja 2024 telah diumumkan melalui akun resmi PT Jasa Raharja di platform media sosial, dimulai sejak Senin, 4 Maret 2024.
BACA JUGA:Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2024 Part 2 dan Tambah 10.000 Kuota Menggunakan Bus
Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk mendaftar mudik gratis dengan Jasa Raharja:
1. Pastikan Anda memiliki softcopy dokumen yang diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk sepeda motor, Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C, dan dokumen lain yang mungkin diperlukan.
2. Buka laman resmi Jasa Raharja yang dapat diakses melalui tautan berikut: [https://mudik.jasaraharja.co.id/](https://mudik.jasaraharja.co.id/)
3. Lakukan pendaftaran akun baru dengan mengklik tombol 'Daftar' yang terletak di pojok kanan atas halaman.
4. Pastikan calon pemudik telah mendaftar dengan lengkap dan memberikan data-data yang valid. Proses verifikasi data ini biasanya memakan waktu hingga 1x24 jam.
5. Setelah data terverifikasi, carilah tiket transportasi dan destinasi yang diinginkan untuk memeriksa ketersediaan kursi.
6. Jika tiket tersedia, calon pemudik dapat melengkapi data diri. Pastikan bahwa semua data yang diisi adalah benar dan valid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: