Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Panik! Begini Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah

Jangan Panik! Begini Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah

Jangan Panik! Begini Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah--

BACA JUGA:11 Cara Menghadapi Debt Collector Leasing di Jalan, Jangan Serahkan Kendaraan Anda

Hingga saat ini DC Kredit Plus hanya melakukan penagihan ke rumah yang berada di Jabodetabek, Surabaya, Semarang, Jogja, Bandung dan sebagian luar jawa saja. Tapi tidak menutup kemungkinan kedepannya Kredit Plus akan melakukan penagihan di kota lain.

BACA JUGA:Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana, Nasabah Leasing Wajib Tahu

5. Rupiah Cepat

Rupiah Cepat menawarkan pinjaman dengan pencairan yang mudah dan cepat. Pinjol ini juga tidak menggunakan agunan, hanya dengan KTP nasabah sudah bisa mengajukan pinjaman.

Rupiah Cepat akan mulai melakukan proses penagihan ketika nasabah telat melakukan pembayaran melewati tanggal jatuh tempo.

Penagihan peminjam yang tidak membayar atau biasa disebut galbay di pinjaman online Rupiah Cepat dilakukan melalui telepon dan kunjungan, yang akan melibatkan debt collector pihak ke-3. 

Sehingga dimungkinkan debt collector akan datang ke rumah atau kantor untuk menagih pembayaran. Jadi jangan heran jika mereka juga menghubungi teman, saudara dan keluarga kamu.

BACA JUGA:Kendaraan Ditarik Paksa Oleh Debt Collector, Ini Cara Melaporkannya

6. Akulaku

Akulaku merupakan pinjaman online yang memiliki dua kategori yaitu KTA Asetku dan Dana Cicil. KTA Asetku memiliki nominal pinjaman mulai dari Rp300.000 – Rp1.500.000 dengan tenor pinjaman selama 22 hari.

Sementara KTA Dana Cicil memberikan pinjaman Rp2.000.000 – Rp15.000.000. Tenor pinjaman pada produk ini adalah 2-12 bulan. Bunga yang dibebankan kepada nasabah yang mengambil produk ini adalah 3% – 13,17%.

BACA JUGA:Diteror Debt Collector? Begini Cara Jitu Hilangkan Jejak dari DC Pinjol Ilegal

Akulaku memiliki Debt Collector yang tersebar hampir diseluruh kota dan kabupaten di Indonesia. Namun, DC yang datang ke rumah hanya diizinkan untuk menagih nasabah yang sudah telat bayar lebih dari 3-4 bulan.

Namun, apabila nasabah mengabaikan pesan WA/SMS atau telepon dari DC Akulaku, waktu penagihan dipercepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: