Beli Motor Dibantu Rp 7 Juta untuk Pemilik KTP Ini, Buruan
Pemerintah memberi kemudahan kepada masyarakat untuk membeli sepeda motor--
JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Pemerintah akan membantu pembelian kendaraan roda dua, mulai bulan Maret 2023 ini. Besarannya Rp 7 juta untuk satu unit kendaraan.
Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, program ini diluncurkan guna mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air.
BACA JUGA:Bukan Sekadar Isyarat Berbelok, Salah dan Tak Aktifkan Lampu Sein Bisa Didenda
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatan minat masyarakat dalam penggunaan kendaraan listrik. Langkah strategis ini sejalan dengan pemenuhan komitmen Pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen pada tahun 2030, dan di tahun 2060 masuk ke emisi nol atau net zero carbon.
“Untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua yang mulai berlaku 20 Maret 2023,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (21/3) seperti dikutip dari laman resmi kemenprin.go.id.
BACA JUGA:Bansos Baru 2023 Mau Dibagikan, Cepat Usulkan Keluarga Anda, Begini Caranya
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Menperin menjelaskan, program bantuan yang diberikan oleh pemerintah tersebut dalam bentuk penggantian potongan harga untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu. “Pelaksanaan program bantuan ini akan didukung oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) untuk melakukan kegiatan verifikasi dan pelaporan atas hasil verifikasi industri,” jelasnya.
BACA JUGA:Ada Rencana Pinjam Uang ke Bank? Pahami Beberapa Hal Berikut
Potongan harga yang akan diberikan pada bantuan pemerintah ini sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL berbasis baterai roda dua. Pemberian potongan harga ini hanya dapat diberikan untuk satu kali pembelian KBL berbasis baterai roda dua yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Selanjutnya, kriteria penerima program bantuan atau kepada masyarakat tertentu ini dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
BACA JUGA:Cara Lolos Survey dan Pengajuan KUR Disetujui, Wajib Tahu jika Ingin Pinjam KUR
“Program bantuan tersebut diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024,” ungkap Agus.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier yang hadir pada Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, Senin (20/3) lalu menyampaikan, jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira).
BACA JUGA:Ditagih Kredit Mobil dan Motor, Pria Ini Bobol Rumah Tetangga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: