Iklan RBTV Dalam Berita

Pinjaman Rp 300 Ribu Langsung Cair, Syarat Mudah Tanpa Perlu KTP, Ini Rekomendasi 7 Aplikasinya

Pinjaman Rp 300 Ribu Langsung Cair, Syarat Mudah Tanpa Perlu KTP, Ini Rekomendasi 7 Aplikasinya

Pinjaman Rp 300 Ribu Langsung Cair, Syarat Mudah Tanpa Perlu KTP, Ini Rekomendasi 7 Aplikasinya--

Aplikasi KrediFazz dikembangkan oleh PT FinAccel Digital Indonesia. KrediFazz menyediakan pinjaman 300 ribu langsung cair dengan limit hingga 3 juta.

Aplikasinya juga termasuk sister company dengan aplikasi pinjaman online lain yakni Kredivo.

Tidak heran jika proses pencairan nya pun sama-sama cepat. Aplikasinya telah resmi tersedia di Play Store sehingga dapat di unduh kapan saja.

Adapun suku bunga yang tersedia dari KrediFazz cukup bersaing yakni sekitar 2,6% per bulannya.

BACA JUGA:Berencana Ajukan KUR BNI Untuk Usaha? Ini Syarat dan Link Pengajuan Secara Online

Tips Memilih Aplikasi Pinjaman Online yang Terpercaya

Setelah mengetahui aplikasi pinjaman 300 ribu langsung cair di atas, maka penting bagi Anda untuk memahami juga bagaimana tips memilih aplikasi tersebut. 

1. Cek Ulasan Aplikasinya

Tips pertama yang bisa Anda terapkan adalah dengan mengecek ulasan setiap aplikasinya. Walaupun sudah termasuk aplikasi terpercaya, akan tetapi bisa saja mendapatkan ulasan yang kurang memuaskan dari pengguna sebelumnya. Untuk itu, pastikan selalu berhati-hati. 

Umumnya, aplikasi yang mendapatkan ulasan negatif diakibatkan oleh suku bunga terlalu tinggi, proses pencairan dana cukup lama, aplikasi sulit diakses, dan lain sebagainya. 

Oleh sebab itu, dalam memilih aplikasi pinjol ini pastikan mengecek ulasan aplikasinya dahulu.

BACA JUGA: 5 Penyebab Pinjaman BNI Fleksi Rp 10 Juta Ditolak, Coba Teliti Ulang Persyaratan Dokumen Ini

2. Pastikan Sudah Terdaftar di OJK

Anda juga perlu memastikan terlebih dahulu apakah aplikasi tersebut sudah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Jika belum, maka usahakan untuk tidak memilih nya. Akan lebih aman dan terpercaya jika memiliki aplikasi yang memang sudah diawasi oleh OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: