Iklan dempo dalam berita

Aman dan Terpercaya! Ini 8 Rekomendasi KTA Online Proses Cepat, Suku Bunga Ringan

Aman dan Terpercaya! Ini 8 Rekomendasi KTA Online Proses Cepat, Suku Bunga Ringan

KTA online proses cepat--ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Aman dan terpercaya! Ini 8 rekomendasi KTA online proses cepat suku bunga ringan.

Pengeluaran tidak terduga merupakan salah satu permasalahan yang sering dialami banyak orang. Apalagi jika terdapat banyak kebutuhan tambahan dan membutuhkan uang segera. 

Salah satu solusi untuk memenuhi berbagai kebutuhan adalah menemukan KTA online proses cepat yang sangat diperlukan saat memiliki banyak kebutuhan. 

Saat ini, ada banyak bank-bank yang ada di Indonesia yang memiliki KTA. Bahkan beberapa diantaranya masuk dalam kategori KTA online proses cepat dan gampang cair.

BACA JUGA:Daftar 5 KTA Online Terbaik, Proses Cair Mudah, Resmi OJK Dijamin Data Aman

Berikut 8 rekomendasi KTA yang proses pencairannya cepat:

1. Maybank KTA

KTA Online proses cepat pertama adalah KTA Maybank. Limit pinjaman dari KTA Maybank untuk nasabah Payroll adalah Rp 250 juta sedangkan untuk non-Payroll sebesar Rp 150 juta.

Tenor pembayarannya maksimal 5 tahun untuk nasabah Payroll dan untuk non-Payroll adalah 3 tahun. Terkait suku bunga yang bisa kamu nikmati adalah mulai dari 0,75 %. Butuh waktu sekitar tiga hari kerja untuk proses pengajuannya jika si peminjam sudah memiliki tabungan di Maybank.

2. Tunaiku

Produk Tunaiku bisa jadi pilihan, karena produk tersebut berasal dari PT Bank Amar Indonesia. Pinjaman yang bisa kamu ajukan adalah hingga Rp 20 juta dengan jangka waktu sampai 20 bulan.

Jika kamu adalah WNI berusia 21 tahun, punya penghasilan, ada rekening bank, dan tinggal di area layanan Tunaiku, kamu bisa mengajukan KTA Tunaiku.

Tunaiku menwarkan suku bunga 2 % sampai 5 % per bulan. Proses pengajuan pinjaman sampai ke pencairan dana ke rekening sedikitnya akan memakan waktu sekitar 1 minggu.

BACA JUGA:Pemudik Wajib Tahu! Ini Lokasi Ganjil Genap Mudik Lebaran Tol Trans Jawa, Harus Mudik Sesuai Pelat Nomor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: