Aman dan Terpercaya! Ini 8 Rekomendasi KTA Online Proses Cepat, Suku Bunga Ringan
KTA online proses cepat--ist
3. Bank Permata
Bank permata menyediakan KTA cepat cair yang prosesnya cepat. KTA yang paling populer dari Bank Permata adalah produk PermataKTA.
Pinjaman PermataKTA limitnya bisa mencapai Rp 300 juta dengan jangka waktu maksimal lima tahun. Syaratnya hanyalah e-KTP dan NPWP kalau pinjaman lebih dari Rp 50 juta.
Suku bunga yang diterapkan hanya flat 0,8 8% per bulan/10,56 % per tahun. Proses pengajuannya juga tak memakan waktu lama. Kalau sudah disetujui, proses pencairan dana bisa cair secara singkat yaitu menunggu satu hari saja.
4. CIMB Niaga
Beberapa produk KTA yang dapat di pilih dari bank CIMB Niaga antara lain Dana KasBon, KTA Xtra Dana, dan KTA Xtra Dana iB.
Maksimal pinjaman nominalnya sampai Rp 300 juta. Untuk tenor pinjaman maksimal sampai 60 bulan dengan suku bunga 0,79 % hingga 1,35 %.
Kamu bisa menyiapkan persyaratan ini jika ingin mengakukan KTA di CIMB Niaga yaitu aplikasi permohonan, KTP, slip gaji, NPWP (pinjam di atas Rp 50 juta) dan syarat khusus lain. CIMB Niaga menjamin jika proses pengajuan pinjaman KTA hanya berlangsung satu hari kerja saja.
5. KTA DBS
Kamu butuh waktu 60 detik saja untuk mendapatkan persetujuan KTA DBS. Tak heran jika yang satu ini adalah termasuk produk KTA online proses cepat dan langsung cair.
Kamu bisa mengajukan digibank KTA plus digibank KTA Instan. Total pinjaman dana yang bisa kamu ajukan adalah sebesar Rp 80 juta. Cicilan bisa kamu angsur sampai 36 bulan.
Ini adalah beberapa syarat yang wajib kamu penuhi WNI 21 tahun – 55 tahun, penghasilan kotor Rp 5 juta per bulan, sudah bekerja minimal 1 hingga 2 tahun, tinggal di wilayah Jabodetabek, Semarang, Bandung, Surabaya.
Selain itu limit kartu kreditnya adalah Rp 7 juta minimal. Penetapan suku bunganya adalah 0,95 % flat sampai dengan 3,29 % per bulannya.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di BCA Online, Via BCA Mobile Bisa Cairkan Dana Rp 15 Juta, Lengkapi Syaratnya
6. KTA Line Bank
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: