Iklan RBTV Dalam Berita

Perlu Dicatat dan Dipatuhi! Ini 5 Aturan Mengendarai Sepeda Motor saat Mudik

Perlu Dicatat dan Dipatuhi! Ini 5 Aturan Mengendarai Sepeda Motor saat Mudik

Aturan bagi pemudik yang mengendarai sepeda motor--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Perlu dicatat dan dipatuhi! ini 5 aturan mengendarai sepeda motor saat mudik.

Bagi sahabat camkoha yang hendak melaksanakan mudik dengan menggunakan endaraan bermotor, keselamatan lalu lintas saat mudik Lebaran merupakan tanggung jawab bersama yang harus selalu diterapkan. 

Ketika mudik Lebaran, banyak faktor yang akan memengaruhi tingkat keselamatan berlalu lintas, termasuk stamina pengendara yang dituntut untuk selalu dalam keadaan prima. Perjalanan panjang saat mudik dapat sangat melelahkan karena kondisi jalan lebih padat dari biasanya. 

BACA JUGA:Simpel Banget Loh! Begini Cara Isi Kartu Flazz BCA Via Internet Banking

Oleh karena itu, tidak jarang pengendara merasa lelah dan mengantuk, yang seringkali memicu kecelakaan lalu lintas.

Saat ini, berbagai jenis transportasi hampir akan ramai dipakai untuk mudik Lebaran, mulai dari bus, kereta, pesawat, kapal, hingga kendaraan pribadi. 

Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk selalu memperhatikan keselamatan selama perjalanan mudik, baik sebagai pengendara maupun penumpang, termasuk bagi sahabat camkoha yang melakukan mudik dengan menggunakan motor.

Berikut 5 peraturan bagi pemudik yang menggunakan motor:

1. Jangan Membawa Barang Berlebihan

Jangan membawa barang berlebihan saat mudik merupakan aturan yang sangat penting untuk dipatuhi. 

BACA JUGA:Begini Cara Top Up Kartu Flazz di Aplikasi MyBCA, Simak juga Cara Cek Saldo Flazz di Sini

Meskipun sepeda motor memiliki kapasitas tertentu, namun terkadang pengendara cenderung membawa barang terlalu banyak, menyebabkan posisi berkendara menjadi tidak nyaman dan rawan kecelakaan. 

Terlebih lagi, membawa lebih dari satu penumpang juga melanggar aturan dan berpotensi bahaya. Oleh karena itu, penting untuk membatasi jumlah barang bawaan sesuai kapasitas motor dan tidak mengabaikan aturan lalu lintas.

2. Tidak untuk Berkendara Secara Ugal-ugalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: