KTA DBS Beri Limit hingga Rp 300 Juta, Ini Kategori Wilayah dan Besaran Bunganya
KTA DBS Beri Limit hingga Rp 300 Juta, Ini Kategori Wilayah dan Besaran Bunganya --
Pastikan Anda sudah memiliki e-KTP dan NPWP sebagai syarat pengajuan pinjaman ini
2. Memiliki penghasilan
Adapun untuk ketentuan penghasilan yakni minimal berpenghasilan atau gaji kotor sebesar Rp5 juta per bulannya.
3. Minimal limit kartu kredit di bank lain Rp10 juta
Kemudian, setidaknya memiliki kartu kredit di bank lain dengan minimal limit sebesar Rp10 juta.
4. Berdomisili di Jabodetabek
Calon debitur berdomisili atau tinggal di daerah cakupan DBS KTA yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
BACA JUGA:Daftar 5 Pinjaman Online Rp 50 Juta Langsung Cair dengan Bunga Rendah dan Tanpa Jaminan
Cara Mengajukan Pinjaman Uang DBS KTA
Berikut tata cara pengajuan pinjaman uang di DBS KTA, yakni:
- Klik “Ajukan sekarang” pada laman ini dan isi data diri singkat
- Kemudian klik “Kirim” dan kami akan menghubungi Anda melalui telepon untuk melanjutkan proses persetujuan pinjaman
- Selanjutnya, lampirkan formulir fisik yang sudah Anda tandatangani beserta fotokopi e-KTP, NPWP dan kartu kredit bank lain dengan minimal limit Rp 10 juta
- Dalam waktu 3-5 hari kerja, Anda akan menerima notifikasi SMS jika pinjaman Anda telah disetujui dan dicairkan
BACA JUGA:Daftar Pinjol Limit Tinggi Terbaru 2024 dan Punya Tenor yang Panjang, Sudah Terdaftar di OJK
Jadi, dana pinjaman DBS KTA dapat digunakan untuk beragam kebutuhan seperti:
1. Modal untuk Pelebaran Rumah, Rekonstruksi, Renovasi atau Mengisi rumah
Dalam meningkatkan nilai properti Anda dapat menggunakan dana pinjaman DBS KTA yang memberikan limit besar hingga Rp 300 juta.
Dengan begitu, dana tersebut dapat Anda transfer untuk keperluan pembetulan rumah secara rutin, renovasi sebagian maupun renovasi total, pengembangan luas rumah, ataupun pembuatan ruangan multifungsi. Biaya interior designer, kontraktor hingga bahan bangunan dapat Anda biayai dengan modal pinjaman DBS KTA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: