Iklan RBTV Dalam Berita

Bagaimana Hukum Zakat Fitrah Bagi yang Tidak Mampu? Cek juga Segini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2024

Bagaimana Hukum Zakat Fitrah Bagi yang Tidak Mampu? Cek juga Segini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2024

Bagaimana Hukum Zakat Fitrah Bagi yang Tidak Mampu? --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bagaimana hukum zakat fitrah bagi yang tidak mampu? Cek juga segini besaran zakat fitrah tahun 2024.

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim untuk membersihkan puasanya dari berbagai dosa yang dilakukan selama bulan Ramadan. Zakat fitrah dikenakan pada setiap orang, baik yang masih kecil atau sudah dewasa, baik laki-laki maupun perempuan. 

BACA JUGA:Muslim Harus Pahami Ini, Ada 3 Syarat Wajib Tunaikan Zakat Fitrah

Namun, apakah orang yang tidak mampu juga diwajibkan untuk membayar zakat fitrah?

Dilansir dari NU Online, Zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang mampu, yang berarti mereka memiliki cukup makanan pokok untuk diri sendiri dan orang-orang yang mereka tanggung pada malam hari raya Idul Fitri. 

BACA JUGA:Wajib Dipahami, Ini Syarat Serta Cara Menunaikan Zakat Fitrah yang Benar Menurut Syariat Islam

Jika seseorang mengalami kekurangan makanan pokok pada hari raya, lantas mereka dianggap tidak mampu dan tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.

Para ulama Syafi'iyah sepakat bahwa seseorang yang pada saat wajib membayar zakat fitrah tidak memiliki harta lebih dari kebutuhan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya, tidak diwajibkan membayar zakat tersebut.

BACA JUGA:Begini Hukum tidak Membayar Zakat Fitrah jika Dilihat dari Beberapa Kondisi

Jika setelah hari raya pun sudah lewat, tetapi mereka memiliki harta lebih dan mampu membayar zakat fitrah, tidak wajib baginya untuk menunaikan zakat fitrah.

Berdasarkan hal ini, orang yang tidak mampu tidak diwajibkan untuk mengqadha pembayaran zakat fitrah. Hal ini dijelaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj.

(وَلَا) فِطْرَةَ عَلَى (مُعْسِرٍ) وَقْتَ الْوُجُوبِ إجْمَاعًا وَإِنْ أَيْسَرَ بَعْدُ

Artinya, “Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu pada saat waktu wajibnya mengeluarkan zakat secara Ijma’, meskipun ia menjadi mampu setelah waktu wajib.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 3, hal. 312).

BACA JUGA:Catat! Ternyata Ini 5 Golongan Orang yang tidak Boleh Menerima Zakat

Namun, beda halnya dengan seseorang yang tidak mampu membayar zakat fitrah dalam jumlah penuh saat malam hari raya dan hari raya, tetapi hanya bisa membayar sebagian, maka tetap wajib baginya untuk menyisihkan sebagian harta zakat yang dimiliki. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: