Bagi-bagi THR Lebaran tapi Masih Punya Utang yang Belum Lunas, Kata Buya Yahya Ternyata Ini Hukumnya
Bagi-bagi THR Lebaran tapi Masih Punya Utang yang Belum Lunas, Kata Buya Yahya Ternyata Ini Hukumnya--Foto: ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bagi-bagi THR lebaran tapi masih punya utang yang belum lunas, ternyata ini hukumnya.
Pembagian THR menjadi salah satu tradisi bagi masyarakat Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim terbesar selain ketupat, mudik dan halal bihalal.
THR adalah sebuah tradisi di mana orang yang lebih tua atau yang telah berpenghasilan membagikan sejumlah uang pecahan kertas dengan nominal yang tidak ditentukan pada sanak keluarga, normalnya dibagikan kepada anak-anak dengan cara bersalaman dengan menyelipkan uang di tangannya.
BACA JUGA:Intip Sejarah Lengkap Biskuit Legendaris Khong Guan, Selalu Eksis Ketika Momen Lebaran Idul Fitri
Karena cara pembagiannya yang khas ini, THR di lingkup keluarga sering kali disebut dengan 'salam tempel'.
Tradisi sudah terjadi secara turun-temurun, dan merupakan kegiatan yang dinantikan saat lebaran oleh anak-anak.
Pemberian THR ini mulanya, di tahun 1952 ketika THR hanya diberikan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BACA JUGA:Siapa Pemilik Biskuit Khong Guan? Biskuit Ikonik Saat Momen Lebaran Idul Fitri di Indonesia
Hal ini diperkenalkan oleh Soekiman Wijosandjojo yang pada saat itu menjabat sebagai perdana Menteri Masyumi, yang kemudian aturan ini diikuti oleh perusahaan swasta.
Sebelum mengalami pergeseran makna menjadi tradisi bagi-bagi uang ke keluarga, THR sendiri sebenarnya adalah hak pendapatan pekerja yang telah menjadi wajib diberikan pemberi kerja kepada pekerja sebelum hari raya, besaran nominalnya pun ditentukan dari lamanya bekerja.
Lantas, apa hukum bagi-bagi THR lebaran tapi masih punya utang yang belum lunas?
BACA JUGA:Pastikan Pengamanan Lebaran 1445 H, Gubernur dan Kapolda Bengkulu Cek Pos Terpadu
Bagi-bagi uang THR lebaran bisa menjadi salah dan keliru dengan salah satu alasannya si pemberi masih memiliki utang yang belum dilunasi.
Buya Yahya, dalam satu ceramahnya yang pernah tayang di Youtube Al Bahajah TV, memberikan penjelasan mengenai bagi-bagi uang THR supaya tidak keliru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: